Darurat Covid 19

Tak Semua, ini Daftar 122 Kabupaten/ Kota yang Terapkan PPKM Darurat, Ada 12 Poin Dalam Pembatasan

Tak Semua, ini Daftar 122 Kabupaten/ Kota yang Terapkan PPKM Darurat, Ada 12 Poin Dalam Pembatasan

Editor: Slamet Teguh
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA
ILUSTRASI - Warga melintas di depan sebuah spanduk yang menutup akses gang ke kampung di Ngrancah, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Jumat (3/4/2020). Tak Semua, ini Daftar 122 Kabupaten/ Kota yang Terapkan PPKM Darurat, Ada 12 Poin Dalam Pembatasan 

Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur. Ciamis. Bogor. Bandung Barat, Bandung (pandemi level 3).

DKI Jakarta

Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kepulauan Seribu (pandemi level 4).

Jawa Tengah

Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan, dan Banyumas (pandemi level 4).

Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kota Pekalongan, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, Banjarnegara (pandmei level 3).

DI Yogyakarta

Sleman, Kota Yogyakarta, Bantul (pandemi level 4). Serta, Kulon Progo dan Gunungkidul (pandemi level 3).

Jawa Timur

Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu (pandemi level 4)

Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kediri, Jombang, Jember, Gresik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan (pandemi level 3).

Bali

Kota Denpasar, Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli (pandemi level 3).

Baca juga: Jangan Salah, Ini Beda PPKM Mikro dengan PPKM Darurat yang Akan Diberlakukan Mulai 3 Juli 2021

Baca juga: Alasan Jokowi Terapkan PPKM Darurat Hingga 20 Juli, Tekan Lonjakan Covid-19 Varian Baru

Adapun pembatasatan dalam PPKM Darurat mencakup, antara lain:

1. Semua karyawan sektor non esensial bekerja dari rumah atau 100 persen work from home (WFH).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved