Darurat Covid 19

Tak Semua, ini Daftar 122 Kabupaten/ Kota yang Terapkan PPKM Darurat, Ada 12 Poin Dalam Pembatasan

Tak Semua, ini Daftar 122 Kabupaten/ Kota yang Terapkan PPKM Darurat, Ada 12 Poin Dalam Pembatasan

Editor: Slamet Teguh
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA
ILUSTRASI - Warga melintas di depan sebuah spanduk yang menutup akses gang ke kampung di Ngrancah, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Jumat (3/4/2020). Tak Semua, ini Daftar 122 Kabupaten/ Kota yang Terapkan PPKM Darurat, Ada 12 Poin Dalam Pembatasan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pandemi Covid-19 yang masih terus terjadi di Indonesia.

Membuat pemerintah terus berupaya menekan angka penyebaran virus ini.

Karena saat ini, penyebaran Covid-19 masih terus meningkat setiap harinya.

Presiden Joko widodo (Jokowi) hari ini telah mengumumkan akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan lonjakan kasus Covid-19. 

PPKM tersebut akan berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

Tepatnya PPKM Darurat akan diberlakukan pada 122 kabupaten atau kota di 7 Provinsi di Indonesia.

Dengan rincian 48 kabupaten/kota yang nilai assessmennt situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten atau kota yang nilai assessment situasi pandemi level 3.

Kriteria Penilaian Kabupaten/Kota merujuk pada acuan WHO yakni berdasarkan indikator laju penularan kasus.

Kabupaten atau kota yang tergolong pandemi level 3 yakni kasus terkonfirmasi positif 50-150 per hari, penambahan kasus perawatan di RS 10-30 kasus, dan jumlah kematian 2-5 orang per hari.

Sementara itu Kabupaten atau kota yang tergolong pandemi level 4 yakni kasus terkonfirmasi positif di atas 150 kasus per hari, penambahan kasus perawatan di RS lebih dari 30, serta jumlah kematian lebih dari 5 orang per hari.

Adapun kabupaten kota yang menerapkan PPKM Darurat tersebut yakni:

Banten

Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang (pandemi level 4). Lalu Tangerang, Serang, Lebak, Kota Cilegon (pandemi level 3).

Jawa Barat

Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang, dan Bekasi (pandemi level 4).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved