Ganjil Genap di Palembang
Ini Penjelasan Polda Sumsel Tentang Kebijakan Ganjil Genap dan Sanksinya
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan membuat kebijakan ganjil genap untuk membatasi mobilitas masyarakat dan menekan angka covid-19
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Aturan ganjil genap mulai diberlakukan di Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (1/7/2021).
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) membuat kebijakan ini untuk membatasi mobilitas masyarakat dan menekan angka covid-19.
Hal ini disampaikan Gubernur Sumsel Herman Deru seusai menerima kunjungan Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra di ruang kerjanya, Rabu (30/06/2021).
Terkait hal tersebut, Direktur Lalulintas Polda Sumsel, Kombes Pol CF Hotman Sirait mengatakan, akan ada sejumlah langkah yang dilakukan untuk mendukung kebijakan tersebut.
Pertama akan melihat dulu dalam Pergub tentang ruas jalan mana saja yang ditetapkan (ganjil-genap).
Kedua, dilanjutkan dengan pemasangan rambu ganjil genap oleh Dinas Perhubungan (Dishub).
Kebijakan ganjil genap akan dimulai dengan menerapkan sosialisasi ke masyarakat.
Penindakan baru akan dilakukan bila setelah masa sosialisasi selesai.
"Ketiga, selama 30 hari berikutnya sosialisasi dengan penugasan anggota polri dan dishub. Setelah sosialisasi masuk tahap penindakan," ujarnya.
Dalam masa sosialisasi ini, aturan ganjil genap hanya akan berlaku pada kendaraan roda empat.
Namun belum dijelaskan secara rinci terkait jam berlaku maupun teknis pasti dari penerapan kebijakan tersebut.
"Dapat dilihat dari isi pergub itu sendiri," singkatnya.
Baca juga: Diterapkan 2-20 Juli, Ini 11 Usulan Penetapan PPKM Darurat, Mal dan Tempat Ibadah Ditutup Hingga WHF
Berlaku di Zona Merah
Aturan ganjil genap di Sumatera Selatan (Sumsel) akan dilaunching saat peringatan HUT ke-75 Bhayangkara di Palembang, Kamis (1/7/2021).
Penerapan aturan ganjil genap di Sumsel lebih fleksibel.