Darurat Covid 19
Diterapkan 2-20 Juli, Ini 11 Usulan Penetapan PPKM Darurat, Mal dan Tempat Ibadah Ditutup Hingga WHF
Diterapkan 2-20 Juli, Ini 11 Usulan Penetapan PPKM Darurat, Mal dan Tempat Ibadah Ditutup Hingga WHF
TRIBUNSUMSEL.COM - Pandemi Covid-19 masih terus terjadi di Indonesia.
Penyebaran Covid-19 masih terus meningkat.
Sejumlah upayapun dilakukan pemerintah untuk menekan angka penyebaran Covid-19 ini.
Yang terbaru, pemerintah berencana menjalankan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada 2 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Tujuannya untuk mengendalikan penularan pandemi virus corona yang makin melonjak belakangan ini.
Pemerintah dikabarkan telah menyusun poin-poin usulan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Kebijakan ini menyasar 121 kabupaten/kota yang ada di Jawa dan Bali. Hal ini berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi yang dikonfirmasi Juru Bicara Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menkomarves) Jodi Mahardi pada Rabu (30/6/2021).
Dikutip dari lembaran data tersebut, tempat ibadah yang terdiri dari masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah diusulkan untuk ditutup sementara
Selain itu, ada sejumlah usulan lain yang disampaikan. Yakni, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diusulkan ditutup.
Lalu, restoran dan rumah makan diusulkan hanya menerima delivery/take away.
Berikut sejumlah poin penting dalam usulan PPKM Mikro Darurat yang dikutip dari Kontan:
Pertama, kegiatan perkantoran di Kabupaten/Kota yang berada di zona merah dan zona oranye 75% work from home (WFH) dan 25% work from office (WFO). Sementara Kabupaten/Kota zona lainnya WFH 50% dan WFO 50%. Saat ini ini hanya zona merah saja yang WFF 75% dan WFO 25%.
Kedua, kegiatan belajar mengajar Kabupaten/Kota zona merah dan zona oranye seluruhnya dilakukan secara daring. Sebelumnya hanya zona merah saja yang tidak ada kegiatan belajar mengajar secara langsung.
Ketiga, kegiatan sektor esensial tidak ada pengetatan baru, yakni dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Sektor esensial yang dimaksud meliputi lokasi industri, pelayanan dasar, utilitas publik, dan proyek vital nasional. Sedangkan tempat esensial yakni seperti pasar, toko, swalayan, super market baik yang berdiri sendiri maupun berada di pusat perbelanjaan.