Ganjil Genap di Palembang

Ini Penjelasan Polda Sumsel Tentang Kebijakan Ganjil Genap dan Sanksinya

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan membuat kebijakan ganjil genap untuk membatasi mobilitas masyarakat dan menekan angka covid-19

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Wawan Perdana

Berbeda dengan daerah lain, penerapan ganjil genap di Sumsel tidak melarang semua kendaraan. Ada beberapa kendaraan dikecualikan.

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, Rabu (30/6/2021) menjelaskan, penerapan ganjil genap akan diberlakukan untuk membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah yang wilayahnya saat ini berstatus zona merah.

"Kita akan berlakukan sistem ganjil-genap kendaraan. Surat Keputusan akan saya tandatangani,"ujar Deru, Rabu (30/6).

Herman Deru juga menjelaskan pada penerapan ganjil genap akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan semua jajaran satgas covid-19 untuk melakukan pengawasan di lapangan.

"Mudah-mudahan diberlakukannya ganjil genap di Sumsel dapat mengurangi pergerakan masyarakat dan mengubah zona merah ke hijau," jelasnya.

Sementara itu, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Prof Eko Indra Heri, mengatakan ganjil genap akan dilakukan lauching besok dengan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.

Sosialisasi ganjil genap dilakukan selama satu minggu, setelah itu baru diterapkan sanksi bagi pelanggar.

"Sosialisasi satu minggu agar masyarakat tidak kaget dengan penerapan ganjil genap, "ujar Eko.

Sementara ini untuk mekanisme ganjil genap diberlakukan hanya untuk kendaraan roda empat.

Sedangkan tempat dan waktu pihaknya akan melakukan evaluasi selama sosialisasi ganjil genap.

"Sementara ini mobil dan untuk motor belum tau detailnya namun saya sudah ajukan gubernur besok keluar. Untuk kondisi waktu dan tempat kita evaluasi," jelas Eko.

Ganjil genap ini katanya, dilakukan untuk mengedukasi masyarakat untuk lebih taat protokol kesehatan.

"Tempat lain sudah ada tapi kita hanya lebih kepada kaitannya dengan covid lebih fleksibel dan berkaitan juga dengan PPKM berbasis mikro, " tutup Eko. (SP/ Choirunisyah/ Shinta)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved