Ini Besaran Gaji ASN/PNS di Provinsi Sumatera Selatan dari Golongan Terendah Sampai Tertinggi

Besaran gaji para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) tertetera dalam Peratuan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019,

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Prawira Maulana
Tribunnews.com/Istimewa
Ilustrasi PNS. 

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000   

- Golongan III (Lulusan S1 hingga S3) 

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000  

- Golongan IV ( Eselon, fungsional madya dan utama)

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

"Kalau masuk dengan ijazah SMA, maka awal gajinya di posisi golongan 2a. Lalu kalau awal masuknya ijazah S1, golongan 3a dan kalau awal masuknya ijazah S2 golongan 3b," katanya.

Kemudian untuk golongan IV, untuk yang sedang atau akan menduduki eselon III, eselon III dan eselon III, serta fungsional madya dan utama.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved