Ini Besaran Gaji ASN/PNS di Provinsi Sumatera Selatan dari Golongan Terendah Sampai Tertinggi
Besaran gaji para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) tertetera dalam Peratuan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019,
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Prawira Maulana
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
- Golongan III (Lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
- Golongan IV ( Eselon, fungsional madya dan utama)
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
"Kalau masuk dengan ijazah SMA, maka awal gajinya di posisi golongan 2a. Lalu kalau awal masuknya ijazah S1, golongan 3a dan kalau awal masuknya ijazah S2 golongan 3b," katanya.
Kemudian untuk golongan IV, untuk yang sedang atau akan menduduki eselon III, eselon III dan eselon III, serta fungsional madya dan utama.