Kasus Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Terus Melawan Usai Divonis 4 Tahun Penjara, Beri Pesan ke Kuasa Hukum 'Lawan Terus'

Rizieq Shihab Terus Melawan Usai Divonis 4 Tahun Penjara, Beri Pesan ke Kuasa Hukum 'Lawan Terus'

Editor: Slamet Teguh

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kasus yang melibatkan Rizieq Shihab tampaknya telah memasuki babak baru.

Hal itu tak lepas usai Rizieq Shihab telah divonis oleh penjara.

Diketahui, Rizieq Shihab dijatuhkan vonis penjara 4 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas perkara hasil swab test RS UMMI.

Setelah dijatuhi vonis, Rizieq turut memberikan pesan kepada kuasa hukum dan keluarganya agar tak menyerah dalam perkara ini.

Salah satu upaya penolakan atas vonis ini, eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu telah menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

"Saya sampaikan Majelis Hakim dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," kata Rizieq di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Setelah itu, Rizieq mendatangi majelis hakim dan tim kuasa hukumnya untuk memberikan salam.

Saat mendatangi tim kuasa hukumnya, terdengar Rizieq menyatakan 'lawan terus'.

Berdasarkan amatan Tribunnews.com di lokasi, pernyataan itu terdengar hingga dua kali.

"Lawan terus. Sampai bangkit lawan terus. Pengacara lawan terus insya Allah. Takbir," kaya Rizieq setelah sidang ditutup.

Tak hanya kepada kuasa hukum, Rizieq juga mendatangi dan menyalami sebagian keluarganya yang duduk di bangku belakang persidangan.

Saat mendatangi keluarga dirinya mengatakan 'tauhid!' sambil terlihat mengepalkan tangan.

Baca juga: Fakta Video Viral Perawat Pakai APD di Garut Dipukuli Keluarga Pasien Positif Covid-19

Baca juga: Rekam Jejak Khadwanto SH Hakim yang Vonis Rizieq Shihab 4 Tahun Penjara, Sebut Meresahkan Masyarakat

Divonis 4 Tahun Bui

Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Rizieq Shihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved