Kurir 25 Kg Divonis Hukuman Mati

Fakta Kurir 25 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati, Pernah Dibui 10 Tahun di Lapas Muba, Kasus Pembunuhan

Ya, benar Taufik Hidayat divonis selama 10 tahun atas kasus pembunuhan pada tahun 2000. Ia pernah menjadi warga binaan kita.

Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM/ARDI
Tersangka Taufik Hidayat alias Opek (47) warga Desa Kota Baru Kecamatan Penukal Utara PALI, ditangkap polisi membawa 25 Kilogram sabut  diangkut menggunakan mobil Pajero warna putih Nopol BG 1527 P. 

Nala menjelaskan, berdasarkan amar putusan yang dibacakan, salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis mati dikarenakan terdakwa sempat mengaku tahu bila barang pesanan yang akan diambilnya merupakan narkotika.

Pengakuan itu dikatakan terdakwa saat memberikan keterangan dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) pada pihak kepolisian.

Namun belakang pengakuan itu dicabut oleh terdakwa yang kini justru mengaku tidak tahu bahwa barang tersebut adalah narkotika.

"Kenapa keterangan itu dicabut, ya mungkin karena tidak sesuai keterangan dia yang di BAP. Makanya dia memberikan keterangan yang sebenarnya di dalam persidangan. Itukan boleh, hak dari terdakwa untuk mengajukan seperti itu," ujarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kurir 25 Kg Sabu Divonis Mati, Sidang Digelar Virtual di PN Palembang

Baca juga: Sosok Taufik, Bawa Sabu 25 Kg Divonis Hukuman Mati, Pernah Dihukum 10 Tahun

Sementara itu, dilansir dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, terdakwa Taufik Hidayat alias Opik diminta oleh seorang bernama Rahman (DPO) untuk mengambil paket yang di maksud di Kabupaten Pali untuk selanjutnya diantarkan ke kawasan Kota Sekayu.

Majelis hakim pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis mati pada Terdakwa narkotika yang ditangkap dengan barang bukti 25 kilogram sabu, Kamis (17/6/2021)
Majelis hakim pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis mati pada Terdakwa narkotika yang ditangkap dengan barang bukti 25 kilogram sabu, Kamis (17/6/2021) (TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI)

Taufik Hidayat menyetujui perintah tersebut dengan imbalan yang dijanjikan oleh Rahman (DPO) sebesar Rp.15 juta.

Dengan menggunakan mobil, Taufik langsung menuju ke lokasi yang telah ditentukan.

Setibanya di jalan Palembang-Sekayu, jalur simpang empat Balai Agung, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, terdakwa menemui dua orang yang tidak dikenal.

Mereka meletakan 1 kardus berwana coklat ke dalam mobil yang dikendarai terdakwa.

Kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan.

Namun tak lama kemudian, petugas dari Direktorat Reserse Narkotika Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Sedangkan dua laki-laki tersebut melarikan diri dengan mengendarai mobilnya.

Ikuti Kami di Google Klik

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved