Kurir 25 Kg Sabu Divonis Mati
BREAKING NEWS: Kurir 25 Kg Sabu Divonis Mati, Sidang Digelar Virtual di PN Palembang
Majelis hakim PN Palembang menjatuhkan vonis mati kepada Taufik Hidayat (47) terdakwa kasus narkotika yang ditangkap dengan barang bukti 25 kg sabu.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis mati kepada Taufik Hidayat (47) terdakwa kasus narkotika yang ditangkap dengan barang bukti 25 kilogram sabu, Kamis (17/6/2021).
Sidang digelar secara virtual dengan majelis hakim yang diketuai Erma Suharti SH MH.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," tegas hakim saat membacakan amar putusan.
Hakim menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Majelis sependapat dengan dakwaan primer dari JPU yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan serta barang bukti dimusnahkan dan ada pula yang disita untuk negara," ujarnya.
Atas putusan mati tersebut, melalui layar sidang virtual, tanpa ragu terdakwa langsung mengajukan banding.
"Saya banding yang mulya," ujar terdakwa.
Untuk diketahui, vonis tersebut serupa dengan tuntutan JPU yang pada sidang beberapa waktu lalu menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
Dalam sidang virtual yang digelar pengadilan negeri Palembang, Kamis (10/6/2021), JPU menyatakan terdakwa bersalah dan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan narkotika," ujar JPU dalam sidang beberapa waktu lalu.
Sebelumnya sidang ini sempat mengalami penundaan sebanyak 4 kali.
Mendengar tuntutan hukuman mati, melalui kuasa hukumnya, terdakwa akan menyiapkan pledoinya yang akan dibacakan agenda sidang selanjutnya.
Saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH mengatakan, berdasarkan pertimbangan JPU, tidak ada hal-hal yang meringankan tuntutan terhadap terdakwa.
"Mengingat banyaknya barang bukti yang didapat dari terdakwa ini, maka dia dituntut dengan pasal 114 ayat 2. Untuk itu JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ujar Khaidirman, Jum'at (11/6/2021).