Kurir 25 Kg Divonis Hukuman Mati
Fakta Kurir 25 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati, Pernah Dibui 10 Tahun di Lapas Muba, Kasus Pembunuhan
Ya, benar Taufik Hidayat divonis selama 10 tahun atas kasus pembunuhan pada tahun 2000. Ia pernah menjadi warga binaan kita.
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (17/6/21) menjatuhkan vonis mati pada terdakwa Taufik Hidayat atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 25 kilogram.
Taufik Hidayat disidangkan dengan atas barang bukti 25 kilogram sabu yang didapati petugas BNN dari tangannya.
Dalam fakta persidangan diketahui Taufik Hidayat alias Opik perna menjalani hukuman selama 10 tahun penjara, di Lapas Kelas II B Sekayu atas ketelibatannya dalam kasus pembunuhan.
Hal tersebut pula yang menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Sekayu, Jhonny H Gultom, melalui Kasubsi Keaman Lapas Kelas II B Sekayu, Wendi membenarkan Taufik Hidayat pernah menjadi warga binaan Lapas Kelas II B Sekayu.
"Ya, benar Taufik Hidayat divonis selama 10 tahun atas kasus pembunuhan pada tahun 2000. Ia pernah menjadi warga binaan kita,”kata Wendi, ketika dikonfirmasi via telphone, Kamis (17/6/21).
Lanjutnya, Taufik Hidayat merupakan warga Kabupaten PALI dan pada saat menjalani hukuman di Lapa Kelas II B sendiri.
"Ia selama menjalani hukuman sendiri, karena waktu ia masuk ke Lapas pas waktu saya pertama kali tugas. Kalau untuk data lebih lengkap nanti ke bagian registrasi soal hukumannya,”jelasnya.
Merasa Jadi Kambing Hitam
Taufik Hidayat (47) kurir narkotika yang ditangkap dengan barang bukti 25 kg sabu divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (17/6/2021).
Tak terima dengan vonis tersebut, tanpa pikir panjang, terdakwa yang menyaksikan jalannya sidang melalui layar virtual, langsung mengajukan banding sesaat usai putusan terhadapnya dibacakan.
"Maka selanjutnya kita akan mempersiapkan memori banding ke Pengadilan Tinggi," ujar Nala Praya SH, kuasa hukum Taufik Hidayat saat ditemui usai sidang yang digelar secara virtual tersebut.
Selaku kuasa hukum, Nala sangat menyayangkan vonis hakim yang serupa dengan tuntutan JPU atas pidana mati kepada terdakwa.
Sebab berdasarkan pengakuannya, terdakwa merasa dijebak untuk dijadikan kambing hitam oleh seorang bandar yang hingga kini masih buron.
"Hal ini juga sudah disampaikan dalam pledoi (pembacaan pembelaan) bahwa klien kami sebenarnya dijebak. Dikatakan akan mengambil alat-alat mobil, tapi rupanya saat diambil ternyata barang berbeda (narkoba)," ujarnya.