Kurir 25 Kg Divonis Hukuman Mati
Fakta Kurir 25 Kg Sabu Divonis Hukuman Mati, Pernah Dibui 10 Tahun di Lapas Muba, Kasus Pembunuhan
Ya, benar Taufik Hidayat divonis selama 10 tahun atas kasus pembunuhan pada tahun 2000. Ia pernah menjadi warga binaan kita.
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (17/6/21) menjatuhkan vonis mati pada terdakwa Taufik Hidayat atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 25 kilogram.
Taufik Hidayat disidangkan dengan atas barang bukti 25 kilogram sabu yang didapati petugas BNN dari tangannya.
Dalam fakta persidangan diketahui Taufik Hidayat alias Opik perna menjalani hukuman selama 10 tahun penjara, di Lapas Kelas II B Sekayu atas ketelibatannya dalam kasus pembunuhan.
Hal tersebut pula yang menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Sekayu, Jhonny H Gultom, melalui Kasubsi Keaman Lapas Kelas II B Sekayu, Wendi membenarkan Taufik Hidayat pernah menjadi warga binaan Lapas Kelas II B Sekayu.
"Ya, benar Taufik Hidayat divonis selama 10 tahun atas kasus pembunuhan pada tahun 2000. Ia pernah menjadi warga binaan kita,”kata Wendi, ketika dikonfirmasi via telphone, Kamis (17/6/21).
Lanjutnya, Taufik Hidayat merupakan warga Kabupaten PALI dan pada saat menjalani hukuman di Lapa Kelas II B sendiri.
"Ia selama menjalani hukuman sendiri, karena waktu ia masuk ke Lapas pas waktu saya pertama kali tugas. Kalau untuk data lebih lengkap nanti ke bagian registrasi soal hukumannya,”jelasnya.
Merasa Jadi Kambing Hitam
Taufik Hidayat (47) kurir narkotika yang ditangkap dengan barang bukti 25 kg sabu divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (17/6/2021).
Tak terima dengan vonis tersebut, tanpa pikir panjang, terdakwa yang menyaksikan jalannya sidang melalui layar virtual, langsung mengajukan banding sesaat usai putusan terhadapnya dibacakan.
"Maka selanjutnya kita akan mempersiapkan memori banding ke Pengadilan Tinggi," ujar Nala Praya SH, kuasa hukum Taufik Hidayat saat ditemui usai sidang yang digelar secara virtual tersebut.
Selaku kuasa hukum, Nala sangat menyayangkan vonis hakim yang serupa dengan tuntutan JPU atas pidana mati kepada terdakwa.
Sebab berdasarkan pengakuannya, terdakwa merasa dijebak untuk dijadikan kambing hitam oleh seorang bandar yang hingga kini masih buron.
"Hal ini juga sudah disampaikan dalam pledoi (pembacaan pembelaan) bahwa klien kami sebenarnya dijebak. Dikatakan akan mengambil alat-alat mobil, tapi rupanya saat diambil ternyata barang berbeda (narkoba)," ujarnya.
Nala menjelaskan, berdasarkan amar putusan yang dibacakan, salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis mati dikarenakan terdakwa sempat mengaku tahu bila barang pesanan yang akan diambilnya merupakan narkotika.
Pengakuan itu dikatakan terdakwa saat memberikan keterangan dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) pada pihak kepolisian.
Namun belakang pengakuan itu dicabut oleh terdakwa yang kini justru mengaku tidak tahu bahwa barang tersebut adalah narkotika.
"Kenapa keterangan itu dicabut, ya mungkin karena tidak sesuai keterangan dia yang di BAP. Makanya dia memberikan keterangan yang sebenarnya di dalam persidangan. Itukan boleh, hak dari terdakwa untuk mengajukan seperti itu," ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kurir 25 Kg Sabu Divonis Mati, Sidang Digelar Virtual di PN Palembang
Baca juga: Sosok Taufik, Bawa Sabu 25 Kg Divonis Hukuman Mati, Pernah Dihukum 10 Tahun
Sementara itu, dilansir dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, terdakwa Taufik Hidayat alias Opik diminta oleh seorang bernama Rahman (DPO) untuk mengambil paket yang di maksud di Kabupaten Pali untuk selanjutnya diantarkan ke kawasan Kota Sekayu.

Taufik Hidayat menyetujui perintah tersebut dengan imbalan yang dijanjikan oleh Rahman (DPO) sebesar Rp.15 juta.
Dengan menggunakan mobil, Taufik langsung menuju ke lokasi yang telah ditentukan.
Setibanya di jalan Palembang-Sekayu, jalur simpang empat Balai Agung, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, terdakwa menemui dua orang yang tidak dikenal.
Mereka meletakan 1 kardus berwana coklat ke dalam mobil yang dikendarai terdakwa.
Kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan.
Namun tak lama kemudian, petugas dari Direktorat Reserse Narkotika Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Sedangkan dua laki-laki tersebut melarikan diri dengan mengendarai mobilnya.