Berita Muratara

Realisasi Lahan Plasma PT DMIL Dinilai Tak Sesuai, Pemkab Muratara akan Ukur Ulang

Aspirasi masyarakat Karang Dapo pada aksi damai Senin (14/6/2021) lalu ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). 

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT
Masyarakat Karang Dapo menggelar aksi damai di depan kantor Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), Senin (14/6/2021). Aspirasi masyarakat sudah ditindaklanjuti Pemkab Muratara. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Rahmat Aizullah 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Aspirasi masyarakat Karang Dapo pada aksi damai Senin (14/6/2021) lalu ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). 

Masyarakat menuntut lahan plasma perkebunan sawit PT Dendi Marker Indah Lestari (DMIL) yang mereka perjuangkan sejak tahun 1996.

Lahan plasma tersebut memang sudah direalisasikan perusahaan sebanyak 430 hektare, namun jumlah itu dinilai tidak sesuai dengan luas lahan perusahaan.

Untuk itu, Pemkab Muratara segera membentuk tim khusus untuk mengukur ulang lahan plasma PT DMIL tersebut.

"Kami sudah mengadakan rapat, kesepakatannya ya ukur ulang," kata Asisten I Pemkab Muratara, Susyanto Tunut kepada Tribunsumsel.com, Rabu (16/6/2021).

Baca juga: Masa Penahanan Sudartoni, Tersangka Lelang Jabatan BKPSDM Muratara Diperpanjang

Susyanto mengatakan, masyarakat Karang Dapo menuntut pembagian lahan plasma itu sesuai Undang-Undang dan aturan yang berlaku.

Minimal 20 persen dari luasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) dari PT DMIL.

Susyanto menerangkan pengukuran ulang lahan PT DMIL akan dilakukan tim yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, pemerintah desa, Badan Pertanahan Nasional (BPN), perwakilan warga dan pihak perusahaan.

"Tim akan kita bentuk dan tinggal pelaksanaan di lapangan. Kita ukur bersama berapa luasan HGU perusahaan itu dan berapa luas plasma yang sudah dibagikan," katanya.

Menurut Susyanto, apabila hasil ukur ulang HGU nanti didapati sejumlah kekurangan lahan plasma yang sudah dibagikan, maka perusahaan mesti profesional.

"Perusahaan harus memberikan kekurangan plasma tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Susyanto.

Baca juga: Sudah Banyak Kebun Warga Hilang, Tebing Sungai Rawas di Lubuk Kemang Muratara Terus Erosi

Perwakilan warga Karang Dapo, Arifta mengaku sangat setuju dengan solusi yang diarahkan Pemkab Muratara.

Melalui pengukuran ulang HGU yang melibatkan kedua belah pihak, tentunya akan mendapat hasil yang transparan.

"Plasma yang sudah direalisasikan itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dari luasan lahan yang mereka garap," katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved