Berita Lubuklinggau

Masa Penahanan Sudartoni, Tersangka Lelang Jabatan BKPSDM Muratara Diperpanjang

Kejari Lubuklinggau memperpanjang masa penahanan tersangka Sudartoni kasus korupsi lelang jabatan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO
Penyidik Kejari Lubuklinggau saat meminta keterangan tambahan kepada tersangka Sudartoni di Lapas Kelas II A Lubuklinggau. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau memperpanjang masa penahanan tersangka Sudartoni kasus korupsi lelang jabatan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun 2016 lalu.

Kepala Kejari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melaui Kasipidsus, Yuriza Antoni mengatakan masa penahanan mantan Kepala BKPSDM Kabupaten Muratara tersebut resmi diperpanjang sampai 40 hari ke depan.

"Masa perpanjangan tersangka (Sudartoni) kita perpanjang lagi sampai 40 hari ke depan," kata Yuriza saat dihubungi Tribunsumsel.com, Rabu (16/6/2021).

Yuriza mengungkapkan, perpanjangan penahanan ini dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan tersangka.

Baca juga: Kepala Inspektorat Muratara Diduga Terlibat Korupsi Lelang Jabatan, Sudartoni: Berdasarkan SK Bupati

Terbaru, penyidik Kejari Lubuklinggau kembali memeriksa dan meminta keterangan kepada tersangka Sudartoni di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lubuklinggau.

"Tadi tim penyidik kita (Kejari Lubuklinggau) sudah melakukan pemeriksaan tambahan kepada tersangka Sudartoni di Lapas," ungkapnya.

Sudartoni dilakukan penahanan oleh penyidik di Lapas Kelas II A Lubuklinggau sejak hari Jumat 28 Mei 2021 lalu dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Kejari Lubuklinggau juga sudah menjerat dua tersangka lainnya yakni Riopaldi Okta Yudha dan Hermanto. Keduanya sudah menjalani sidang vonis oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Ketika itu, Riopaldi dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan diminta membayar uang pengganti sebesar Rp19.747.170 dan subsider 6 bulan kurungan penjara.

Baca juga: Kepala Inspektorat Muratara Sudartoni Ditahan Kejari, Ketua DPRD: Jadikan Pelajaran, Hati-hati

Sementara, Hermanto dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan diminta membayar uang pengganti Rp. 98.850.000 dan subsider penjara selama 1 tahun.

Untuk itu, Yuriza pun berharap kepada tersangka Sudartoni selama perampungan berkas agar kooperatif (mampu bekerjasama) sehingga proses cepat selesai dan bisa cepat dilakukan pelimpahan.

"Kita berharap kepada tersangka bisa bekerja sama agar pemberkasan berjalan lancar, sesuai target ditentukan oleh kejaksaan," tambahnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved