Semakin Panas, Rizieq Shihab Ungkap 10 Kebohongan Wali Kota Bogor Bima Arya Atas Kasusnya
Semakin Panas, Rizieq Shihab Ungkap 10 Kebohongan Wali Kota Bogor Bima Arya Atas Kasusnya
*Jaksa Tuntut 6 Tahun*
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut memberi hukuman kepada Rizieq Shihab 6 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara yang teregister dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.JktTim, terkait hasil swab tes dirinya.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan kalau Rizieq Shihab sebagai terdakwa terbukti menyebarkan berita bohong.
Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu diyakini telah melanggar Pasal 14 Ayat 1 (ke-1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong atas kondisi kesehatannya," kata Jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Timur.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Habib Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," tuntut jaksa dalam sidang Kamis (3/6/2021).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rizieq Shihab Ungkap 10 Kebohongan Wali Kota Bogor Bima Arya.