Sidang Pembunuhan Yuliana
Berry Saputra Pembunuh Yuliana Terancam Dijerat Pasal Berlapis
Sidang selanjutnya akan digelar pada 24 Juni 2021 dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak hotel tempat pembunuhan terjadi.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Berry Saputra (23) yang telah membunuh wanita pesanannya, Yuliana (25) terancam mendapat hukuman dengan pasal berlapis.
JPU Kejari Palembang, Ursulla Dewi SH MH mengatakan, Berry didakwa melanggar ketentuan pasal 338, pasal 351 ayat 3 dan dilapis juga dengan pasal Pasal 365 dan 362 tentang pencurian dengan kekerasan.
"Dari dakwaan itu, paling tinggi terdakwa ini dikenakan pasal 338 dengan acaman hukuman 15 tahun penjara yang kemudian dilapis dengan bentuk dakwaan komulatif, alternatif, dan subsideritas," ujarnya disela sidang yang digelar secara virtual, Kamis (10/6/2021).
Dikatakan Ursulla, sidang selanjutnya akan digelar pada 24 Juni 2021 dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak hotel tempat pembunuhan terjadi.
"Sidang masih beragendakan mendengar keterangan saksi," ujarnya.
Sementara itu, kedua teman Yuliana, Angga dan Ilham yang turut dihadirkan sebagai saksi dalam sidang ini mengaku tahu bila rekannya itu berprofesi sebagai PSK.
"Kami tahunya sekitar 2 bulan sebelum dia (Yuliana) meninggal. Beberapa kali kami juga sempat menemani dia waktu ketemuan sama pelanggan," ujar Angga.
Mereka juga tahu Yuliana menerim pesanan berkencan dari terdakwa yang ternyata jadi transaksi terakhir bagi korban.
Namun saat itu terdakwa menggunakan nama samaran yakni Agus Saputra bukan Berry Saputra.
"Kami hanya diminta untuk menjaganya saat di hotel. Saat Yuli dapat pesanan (konsumen) kami keluar kamar," ujarnya.
Baca juga: Sidang Pembunuhan Yuliana di Hotel Rio, Ibu dan Kakak Kandung Tak Tahu Korban Pekerja Hiburan Malam
Diberitakan sebelumnya Kasus pembunuhan Yuliana (25) perempuan muda yang tewas oleh teman kencannya di kamar hotel kawasan Jalan Lingkaran 1, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT 2 Palembang, kini memasuki tahap persidangan, Kamis (10/6/2021).
JPU menghadirkan empat saksi termasuk HM (57) serta PA (28) yang tak lain ibu dan kakak perempuan korban dalam sidang kasus yang sempat menghebohkan ini.
Ada juga dua rekan korban yakni Angga dan Ilham yang turut dihadirkan sebagai saksi.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Dr Fahrain tersebut, kakak dan ibu kandung korban sama-sama mengaku tak tahu bila Yuliana merupakan seorang pekerja hiburan malam.
Dikatakan PA, keluarga hanya tahu bahwa korban bekerja di cafe untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga dan anak pasca bercerai dengan suaminya.