Berita Palembang
Keluarga Purnawirawan di Kompleks Pomdam TNI AD Belakang BLPT Tolak Ditertibkan, Ini Alasannya
Awalnya ada 12 rumah dapat surat pemberitahuan pengosongan. Tapi sekarang bertambah 2 lagi. Jadi total ada 14 rumah yang kabarnya akan dikosongkan.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
"Yang jelas kami menolak ada pengosongan karena hak klien kami ada. Karena ada surat dari Panglima Kodam II sriwijaya, waktu itu bapak Tri Sutrisno yang melepaskan Perumahan ini dari aset TNI. Jadi (rumah) ini sudah jadi milik siapa yang menempatinya," ujarnya.
Untuk itu, Umar mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah untuk menemukan titik temu dari persoalan ini.
"Oleh karenanya sebagai upaya hukum, maka kami akan mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, kepada panglima TNI atau setidak-tidaknya ke komnas HAM agar pejabat-pejabat yang terlibat ini bisa diproses," ujarnya.
Baca juga: Pandemi Angka Kematian Penyintas Kanker di Sumsel Meningkat, Ini Penyebabnya
Baca juga: BREAKING NEWS: Pensiunan PNS di Indralaya Cabuli Bocah 10 Tahun, Dalih Kangen Cucu
Terpisah, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) II Kolonel Kol Caj Jono Marjono saat dikonfirmasi awak media membantah adanya isu penertiban ini dilakukan secara paksa.
Ia mengatakan, pihaknya melakukan penertiban karena selama ini rumah dinas di komplek tersebut banyak digunakan tidak sesuai peruntukannya yaitu untuk dihuni prajurit TNI AD aktif.
"Pada dasarnya, peruntukan rumah dinas sudah jelas. Kalau itu golongan dua, peruntukannya adalah untuk yang masih aktif, purnawirawan atau warakauri . Apabila purnawirawan dan warakauri itu sudah tidak ada (meninggal dunia), maka sudah seharusnya kami tertibkan. Karena rumah dinas tersebut ditempati anak cucunya. Sudah tidak sesuai peruntukannya lagi," jelasnya.
Jono menjelaskan, penertiban yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Ia menyebut, penertiban akan dilakukan pada 9 Juni 2021.
"Sebelumnya kita sudah memberikan surat peringatan 1,2 dan 3 yang terakhir tanggal 27 Mei kemarin. Dan pada saat penertiban dilaksanakan juga akan diawali oleh tim negosiasi terlebih dahulu. Jadi memang semuanya dilakukan sesuai prosedur," ujarnya.