Bandar Sabu 2 Kg Divonis 15 Tahun

Bandar Sabu 2 Kg Asal Muratara Dituntut Seumur Hidup tapi Divonis 15 Tahun Penjara,Ini Kata Kapolres

Empat terdakwa dengan barang bukti sabu 2 kilogram (kg) lebih ini divonis 15 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto menyampaikan tanggapannya soal bandar sabu 2 kg asal Muratara yang divonis 15 tahun penjara. Hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa pidana penjara seumur hidup. 

Empat terdakwa bandar dan kurir narkoba dengan barang bukti sabu 2 kilogram (kg) lebih divonis 15 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

Mereka adalah Andre Giopano (23) dan Elfin Heryadi (38) yang merupakan kurir, serta Dial Sasmita (30) dan Edi alias Dit (41) yang merupakan bandar.

Mereka tercatat sebagai warga Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Mereka divonis sama pada sidang yang digelar Pengadilan Negeri Lubuklinggau secara virtual dengan diikuti keempat terdakwa dari Lapas Kelas II A Muara Beliti, Kamis (3/5/2021).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Faisal dengan Hakim Anggota Ferdinaldo H Bonodikun dan Andi Barkan Mardianto.

Dalam sidang tersebut, hakim menjatuhkan vonis 15 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis terhadap keempat terdakwa tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.

JPU dalam sidang tuntutan sebelumnya menuntut keempat terdakwa dengan tuntutan penjara seumur hidup.

JPU Kejari Lubuklinggau, Agrin Nico Reval dan Rianto Ade Putra mengaku akan melakukan pikir-pikir dan koordinasi dengan atasannya.

"Kita akan laporkan pada pimpinan untuk melakukan banding apa tidak, yang pastinya pikir-pikir dulu," ujar mereka usai persidangan.

Baca juga: Tak Terima Bandar Sabu 2 Kg di Muratara Diputus Ringan, Kejari Lubuklinggau Lakukan Banding

Baca juga: Kronologi Kasus Pasutri Bandar Sabu 2 Kg Asal Muratara Divonis 15 Tahun, Pekerjakan 2 Kurir

Kepala Kejari Lubuklinggau ,Wiily Ade Chaidir mengatakan pihaknya masih punya waktu tujuh hari kedepan untuk melakukan pikir-pikir.

"Sesuai dengan KUHAP JPU kita punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," ungkapnya pada wartawan, Jumat (4/6/2021).

Bandar Narkoba Kelas Kakap

Juru bicara Kejari Lubuklinggau, Kasi Inteligen Aan Tomo mengatakan, alasan keempat terdakwa dituntut penjara seumur hidup karena barang bukti yang ditemukan mencapai 2 kg lebih.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved