Kasus Rizieq Shihab

BREAKING NEWS: Rizieq Shihab Divonis Denda Rp 20 Juta Karena Kerumunan di Megamendung, Bogor

MANTAN pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab divonis Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur hukuman denda Rp 20 juta

Editor: Hanafijal
ISt
Rizieq Shihab pakai syal 

TRIBUNSUMSEL.COM--MANTAN pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab divonis Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan hukuman denda Rp 20 juta, Kamis (27/5/2021). Rizieq dinyatakan bersalah dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Hasil vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim menilai Rizieq Shihab tidak mendukung pemerintah dalam program penanganan penularan Covid-19.

Dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Kabupaten Bogor saat ia hadir dalam acara di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020).

Baca juga: Hari Ini Sidang Vonis Rizieq Shihab, Tim Kuasa Hukum Titip Pesan ke Simpatisan : Massa Sudah Dewasa

Alasannya, kerumunan massa yang menyambut Rizieq telah mengakibatkan lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor.

Berdasarkan hasil per 23 November 2020, diketahui terdapat 41 orang yang terpapar Covid-19 dan Kabupaten Bogor masuk dalam zona oranye atau daerah dengan risiko sedang.

"Selanjutnya per tanggal 30 November 2020 menjadi 71 orang dan naik level masuk ke zona merah yaitu level 4 berisiko tinggi," tutur JPU.

JPU mendakwa Rizieq Rizieq didakwa melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, dan Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Selain kasus Megamendung, Rizieq juga akan menghadapi sidang putusan kasus kerumunan Petamburan pada hari ini. Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq dituntut hukuman 2 tahun penjara serta pencabutan hak menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat selama tiga tahun. Baca berikutnya

-------

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BREAKING NEWS: Rizieq Shihab Divonis Denda Rp 20 Juta akibat Kerumunan Megamendung"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved