Hari Ini Sidang Vonis Rizieq Shihab, Tim Kuasa Hukum Titip Pesan ke Simpatisan : Massa Sudah Dewasa

Dengan begitu, secara tersirat Aziz meyakini kalau tidak akan ada yang perlu dikhawatirkan dari para simpatisan Rizieq Shihab pada sidang siang nanti.

Editor: Weni Wahyuny
Rizki Sandi Saputra
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) saat membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa kepada dirinya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021) 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA -  Sidang putusan atau vonis Rizieq Shihab digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada hari ini, Kamis (27/5/2021)

Anggota kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Aziz Yanuar mengimbau seluruh simpatisan kliennya senantiasa menyerahkan kepercayaan kepada pihaknya.

Pernyataan tersebut diutarakan Aziz menjelang sidang putusan perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung atas Rizieq Shihab dan kelima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI).

"Ya percayakan saja kepada tim kuasa hukum kalau untuk masalah hukum HRS," tutur Aziz saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/5/2021) kemarin.

Lebih lanjut Aziz mengatakan, perihal potensi para simpatisan akan hadir ke PN Jakarta Timur mengingat ini sidang vonis, dirinya mengakui kalau mereka sudah mengerti aturan persidangan.

Dengan begitu, secara tersirat Aziz meyakini kalau tidak akan ada yang perlu dikhawatirkan dari para simpatisan Rizieq Shihab pada sidang siang nanti.

"Kalau itu insha Allah massa sudah dewasa insha Allah akan mengerti aturan aturannya kami tidak bisa komentar lebih lanjut kalau soal massa itu," ucapnya.

Terakhir Aziz juga berharap agar layanan streaming dari YouTube resmi PN Jakarta Timur nantinya tidak bermasalah.

Sehingga jalannya persidangan vonis untuk eks Imam Besar FPI itu dapat disaksikan seluruh masyarakat tanpa kendala.

"Ya mudah-mudahan siaran live streamingnya lancar aja," tukasnya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Rizieq Shihab 2 tahun penjara dikurangi masa kurungan sementara atas perkara yang teregister dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.JktTim, terkait kerumunan acara di Petamburan.

Rizieq Shihab dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

"Menjatuhkan tindak pidana kepada Muhammad Rizieq Shihab berupa pidana penjara selama selama 2 tahun, dikurangi masa tahanannya," tuntut jaksa dalam sidang Senin (17/5/2021).

Selanjutnya untuk perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim terkait kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Pertimbangan yang memberatkan, karena Rizieq Shihab pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 dan 2008.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved