Berita Kriminal Palembang

Istri Hamil 7 Bulan, Remaja Residivis di Palembang Membegal Perempuan Muda, Rampas Sepeda Motor

Ketika tiba di lokasi yang dirasa aman melakukan aksi begal, salah satu pelaku langsung mendorong korban hingga terjatuh.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Riko (kiri) dan Bayhaki Aprianto (kanan) ditangkap Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel karena membegal perempuan di Jalan simpang lampu merah bandara SMB II Palembang. Mereka diamankan dan saat ini telah berada di Polda Sumsel, Rabu (26/5/2021). 

"Sama seperti Bayhaki, uang hasil begal juga saya pakai untuk keperluan sehari-hari," ujarnya.

Baca juga: Penadah Ponsel Curian Ditangkap, 1 Pelaku Curas di Musirawas Serahkan Diri, 1 Tersangka Masih Diburu

Baca juga: Remaja 14 Tahun di OKI Dihamili Ayah Diri, Dicabuli Sejak Juni 2020, Lahirkan Bayi Tanpa Suami

Terpisah, Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Christoper Panjaitan melalui Kanit IV AKP Nanang Supriatna mengatakan, berdasarkan hasil pendalaman, ketiga pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Selanjutnya ketiga pelaku terancam dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

"Untuk barang bukti sepeda motor milik korban dari keterangan pelaku sudah dijual. Sedangkan sepeda motor yang digunakan ketiga pelaku saat beraksi dibawa kabur salah satu pelaku yang masih DPO namun keberadaan sudah diketahui," ujarnya.

Ikuti Kami di Google Klik

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved