Remaja 14 Tahun Dihamili Ayah Tiri

Remaja 14 Tahun di OKI Dihamili Ayah Diri, Dicabuli Sejak Juni 2020, Lahirkan Bayi Tanpa Suami

Awal mula kejadian terungkap setelah paman korban (adik kandung pelaku). Curiga karena korban melahirkan anak tanpa suami.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Pria berinisial AN (31) berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Cengal guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rabu (26/5/2021). Dia diduga telah menghamili putri tirinya hingga putrinya melahirkan anak. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Seorang ayah warga Dusun Beting, Desa Ulak Kedondong, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir diduga tega mencabuli anak tirinya hingga hamil dan melahirkan.

Pria berinisial AN (31) tersebut tega mencabuli putri tirinya berinisial EN (14) yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar.

Menurut informasi yang dihimpun Tribunsumsel.com, awal mula kejadian terungkap setelah paman korban (adik kandung pelaku). Curiga karena korban melahirkan anak tanpa suami.

Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy M.Si melalui Kasubag Humas Polres OKI, Iptu Ganda Manik menjelaskan jika sang paman membujuk dan bertanya kepada korban siapa yang telah melakukan perbuatan tersebut kepada dirinya.

Korban yang awalnya merasa takut, akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan kejadian yang menimpanya hingga hamil dan melahirkan.

"Berhasil terungkap dari kecurigaan paman korban yang tidak lain adik kandung pelaku. Korban selama ini merasa takut menceritakan peristiwa karena diancam pelaku," jelas Iptu Ganda, Rabu (26/5/2021) pagi.

Mendengar keterangan korban, sontak membuat pamannya tersebut kaget bukan kepalang. Kakaknya yang tidak lain adalah ayah tiri korban dengan tega melakukan perbuatan bejat tersebut.

Lalu sang paman segera melaporkan ke kantor kepolisian terdekat atas perbuatan yang dilakukan pelaku yang merupakan kakak kandungnya sendiri.

"Mendengar keterangan yang disampaikan korban. Pamannya itupun segera melaporkan kejadian ke Mapolsek Cengal," tuturnya.

Setelah mendapatkan laporan, Team Macan Komering Polsek Cengal dipimpin Kapolsek Iptu Dedi Swandi, SH langsung menuju rumah pelaku.

"Alhasil tadi malam sekitar jam 20.00 WIB pelaku berhasil kita amankan di rumahnya tanpa perlawanan," tegas Kasubag Humas.

Menurut keterangan Kapolsek Cengal, Iptu Dedi aksi bejat pelaku sudah dilakukan tiga kali berawal sejak bulan Juni 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, di rumah pelaku saat istri pelaku tidak ada di rumah.

Bahkan kata kapolsek perbuatan itu pernah dilakukan pelaku saat istri pelaku sudah tidur. Kemungkinan perbuatan pelaku tersebut diketahui oleh isteri pelaku, namun takut untuk melaporkannya.

"Saat ini pelaku sudah kita amankan dan kita masih menunggu pengembangan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kapolsek.

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved