Berita Kriminal Musirawas

Penadah Ponsel Curian Ditangkap, 1 Pelaku Curas di Musirawas Serahkan Diri, 1 Tersangka Masih Diburu

Tersangka Darmadi ini menyerahkan diri. Kami imbau kepada rekannya yang terlibat dalam perkara curas tersebut untuk juga segera menyerahkan diri

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/AHMAD FAROZI
Tersangka Darmadi, pelaku curas ditahan di Polres Musi Rawas setelah menyerahkan diri, Rabu (26/5/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS - Darmadi (41) warga Desa Bamasco Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas menyerahkan diri ke Polres Musi Rawas.

Tersangka pelaku curas tersebut menyerahkan diri atas kemauan sendiri, setelah Yuliana (39) warga sedesanya ditangkap polisi karena membeli ponsel hasil curiannya beberapa hari lalu.

"Tersangka Darmadi ini menyerahkan diri. Kami imbau kepada rekannya yang terlibat dalam perkara curas tersebut untuk juga segera menyerahkan diri, sebelum anggota melakukan tindakan tegas," kata Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy, Rabu (26/5/2021).

Dijelaskan, tersangka Darmadi menyerahkan diri atas kasus curas yang dilakukannya bersama rekannya (DPO) terhadap korban bernama Joko Purwono (25) warga Dusun III Desa Megang Sakti IV Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas.

Modusnya, tersangka bersama rekannya menghentikan korban saat melintas di Jalan Perkebunan Dusun V Desa Megang Sakti IV Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas, Rabu (5/5/2021) sekitar pukul 00.30.

Saat itu, korban yang pulang malam bersama temannya setelah potong rambut, langsung dipukul tersangka menggunakan kayu bulat dan menodongkan satu pucuk senjata api.

Tersangka kemudian memaksa agar korban menyerahkan ponselnya. Merasa takut dan terancam, korban kemudian menyerahkan ponselnya sebanyak dua unit serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna abu-abu tahun 2010 Nopol A 3506 FM.

Setelah itu, para pelaku kemudian kabur kearah Desa Bamasco. Atas kejadian yang menimpanya, korban kemudian melapor ke polisi dengan laporan polisi LP/ B-11/ V / 2021 /Sumsel / Res Mura / Sek. Mgs, tanggal 05 Mei 2021.

Baca juga: Kakek Sepuh di OKU Timur Dibacok Tetangga Berulang Kali Hingga Kritis, Dipicu Sengketa Tanah.

Baca juga: Gegara Sorot Lampu Senter, Pria di Rantau Alai OI Dianiaya Tetangga, Dipukul Sekop Pinggang Ditusuk

Berdasarkan laporan, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap tersangka serta melacak barang bukti dua unit ponsel milik korban.

Setelah dilakukan pelacakan, diketahui bahwa barang bukti ponsel milik korban berada di Desa Bamasco Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas.

Selanjutnya anggota langsung meluncur ke lokasi ponsel tersebut terlacak dan ternyata ponsel tersebut dipegang oleh tersangka seorang wanita bernama Yuliana (39) yang merupakan warga setempat.

Anggota kemudian menangkap Yuliana pada Jumat (21/5/2021) di rumahnya lalu membawanya ke Polres Musi Rawas beserta barang bukti ponsel milik korban yang ada di tangan tersangka.

"Berselang tiga hari setelah penadahnya ini ditangkap, Darmadi yang merupakan pelaku curasnya menyerahkan diri," ujarnya. (sp/ahmad farozi)

Ikuti Kami di Google Klik

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved