Febri Diansyah Sebut KPK Tak Laksanakan Arahan Presiden Jokowi Usai Pecat 51 Pegawai KPK

Febri Diansyah Sebut KPK Tak Laksanakan Arahan Presiden Jokowi Usai Pecat 51 Pegawai KPK

Editor: Slamet Teguh
TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN
Febri Diansyah mundur dari kpk 

TRIBUNSUMSEL.COM - Polemik yang terjadi ditubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuat sejumlah tokoh akhirnya berkomentar.

Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah ikut menanggapi pemecatan 51 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Menurut Febri, pemecatan tersebut memperkuat bukti asesmen dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) bermasalah.

Febri menyampaikan, sejak awal pelaksanaan TWK tidak memiliki dasar hukum dalam UU KPK.

Kemudian, munculnya TWK ini menunjukkan adanya perubahan yang tidak konsisten di KPK.

Hal ini disampaikan Febri dalam akun Twitter pribadi-nya, @febridiansyah pada Selasa (25/5/2021).

"Berubahnya #75PegawaiKPK menjadi 51 & 24 bagi saya berarti 2 hal:

Baca juga: Pimpinan KPK Bicara Tentang 51 Nama Pegawai KPK yang Resmi Dipecat

Baca juga: 51 Pegawai KPK Resmi Dipecat setelah Tak Lolos TWK, 24 Orang Dididik jadi ASN

Baca juga: Ternyata, 51 Pegawai KPK yang Diberhentikan Masih Bekerja Hingga 1 November, Pengawasan Diperketat

1. Memperkuat bukti Tes Wawasan Kebangsaan bermasalah.

Selain sejak awal tdk ada dasar hukum TWK di UU KPK, perubahan tsb menunjukkan ketidakkonsistenan," kata Febri dalam cuitannya.

Di sisi lain, Febri menyebut, pemecatan yang dilakukan ini menunjukkan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak dilaksanakan.

Adapun, pada Senin (17/5/2021) lalu, Presiden Jokowi ikut memberi tanggapan terkait nasib 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK.

Kala itu, Jokowi menegaskan, TWK tak bisa serta merta dijadikan dasar pemberhentian pegawai KPK.

Febri pun menanyakan apakah ada kekuatan lain dalam putusan pemecatan 51 pegawai KPK yang tak lolos TWK ini.

2. Arahan Presiden tdk dilaksanakan

"Ada kekuatan lain?" tulis Febri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved