Febri Diansyah Sebut KPK Tak Laksanakan Arahan Presiden Jokowi Usai Pecat 51 Pegawai KPK
Febri Diansyah Sebut KPK Tak Laksanakan Arahan Presiden Jokowi Usai Pecat 51 Pegawai KPK
Ray mengatakan, hampir tidak ada tafsir lain dari pernyataan Presiden, kecuali 75 pegawai KPK tersebut harus diterima sebagai ASN.
Kemudian, atas pemecatan ini, Ray menilai, pertama, Instruksi Presiden tidak dilaksakan oleh BKN, khususnya dan KemenPAN RB, umumnya.
Instruksi presiden itu terang dan sangat mudah dipahami. Maka jika kenyataannya hanya 24 orang yang dinyatakan lolos, artinya instruksi presiden diabaikan dengan kasat mata.
Kedua, dengan kenyataan ini, tentu sangat tergantung pada presiden. Bahwa pembantu presiden dengan kasat mata tidak menindaklanjuti presiden, sudah semestinya diberi teguran keras dan sanksi tegas.
Ketiga, dan dengan sendirinya membatalkan SK yang menetapkan 51 pegawai KPK yang baru saja dinyatakan diberhentikan oleh KPK dan BKN.
(Tribunnews.com/Maliana/Fransiskus Adhiyuda)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib 51 Pegawai KPK Berakhir Dipecat, Eks Jubir KPK Sebut Arahan Jokowi Tak Dilaksanakan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/febri-diansyah-mundur-dari-kpk.jpg)