Ternyata, 51 Pegawai KPK yang Diberhentikan Masih Bekerja Hingga 1 November, Pengawasan Diperketat

Ternyata, 51 Pegawai KPK yang Diberhentikan Masih Bekerja Hingga 1 November, Pengawasan Diperketat

Editor: Slamet Teguh
TRIBUNNEWS/HERUDIN
gedung KPK 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Meski diputuskan diberhentikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nyatanya, 51 pegawai KPK yang diberhentikan tersebut masih tetap bekerja.

51 pegawai KPK yang diberhentikan lantaran tak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bisa bekerja hingga 1 November 2021.

"Karena status pegawai sampai 1 November termasuk yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) mereka tetap pegawai KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantor BKN RI, Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021).

Alexander mengatakan, 51 pegawai KPK itu masih boleh bekerja di kantor hingga 1 November.

Namun, pengawasan terhadap pekerjaan mereka akan diperketat.

“Aspek pengawasannya diperketat, jadi pegawai tetap masuk kantor, bekerja biasa, tapi pelaksanaan tugas harian harus menyampaikan pada atasan langsung,” kata dia.

Baca juga: Kapolri Didesak Tarik Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK dan Diberhentikan Sebagai Polisi Aktif

Baca juga: Babak Baru 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK, KPK Putuskan Pecat 51 Pegawai, 24 Dididik Lagi

Baca juga: KPK Akhirnya Bicara Tentang Hasil Pemeriksaan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

Tanggal 1 November 2021 merupakan tenggat yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan maksimal dua tahun setelah UU disahkan.

Sebanyak 51 pegawai itu merupakan bagian dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK.

Alexander mengatakan berdasarkan penilaian penguji, 51 pegawai tersebut sudah tidak bisa lagi dibina, sehingga mereka tidak bisa lagi bergabung dengan KPK.

“Warnanya dia (asesor) bilang sudah merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan,” jelas Alex.

Sementara, 24 pegawai KPK sisanya dianggap masih bisa dibina.

Bila bersedia, mereka harus mengikuti pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara.

Jika dinyatakan lolos, mereka bisa menyandang status Aparatur Sipil Negara.

Seumpama gagal, mereka akan bernasib sama dengan 51 pegawai lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 51 Pegawai KPK yang Diberhentikan Bekerja Hingga 1 November 2021.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved