Akhir Pelarian Anak Anggota DPRD yang Diduga Cabuli ABG, Terungkap Tujuannya Kabur ke Bandung
"Kami keluarga memang sedang mencari begitu, waktu orangtuanya diminta mengklarifikasi (ke polres) waktu itu, jadi kami semua bergerak mencari tahu ke
Sempat jadi DPO
Kuasa hukum keluarga AT (21), tersangka pelaku persetubuhan di bawah umur, Bambang Sunaryo, menjelaskan meski kini anak kliennya kabur, ia tetap mengharapkan agar AT bisa mendapatkan hak-haknya di mata hukum.
"Kita lihat saja, saya sebagai kuasa hukum akan membela hak-haknya klien kami. Tersangka memiliki hak, yang diatur dalam kitab UU hukum acara pidana, sesuai pasal 50 sampai 58. Itu bagian dari hak hak tersangka," kata Bambang saat dikonfirmasi, Kamis (20/5/2021).
Bambang yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Anggota DPRD Kota Bekasi yang merupakan ayah AT, menjelaskan AT tetap membutuhkan dampingan pengacara apabila nantinya ia tertangkap.
"Setiap tersangka wajib didampingi kuasa hukum, itu bagian dari pasal. Sebagai kuasa hukum, kita tak membabi buta. Artinya, kalau memang dinyatakan bersalah, ya tetap salah," ujarnya.
Baca juga: Perampok Lari Terbirit-birit saat Teller Bank Panik, Awalnya Serahkan Selembar Kertas, Ini Isinya
Ia juga menekankan bahwa keluarga mendukung pihak kepolisian dalam penanganan kasusnya tanpa intervensi.
Ia pun meminta agar masyarakat tak mengaitkan masalah AT dengan kliennya sebagai anggota dewan.
"Betul anak kandung, tapi kan sudah bukan tanggung jawab ortu lagi. Usianya di atas 18 tahun sudah cakap hukum, tidak ada hubungannya lagi kasus ini dengan ortu. Saya pertegas ya, meski anaknya (anggota dewan), tapi masalah ini tidak terkait. Tolong tidak ada kaitannya IHT dengan AT tentang kasus ini," tutur Bambang.
Lebih jauh lagi, Bambang mengatakan kekuarga AT kini tak mengetahui keberadaannya. AT tak menjalin komunikasi dengan keluarga sejak Januari 2021 lalu.
"Komunikasi sudah tidak ada sejak Januari," ucapnya.
Polres Metro Bekasi Kota ternyata belum menyelidiki kasus perdagangan anak yang menjerat AT.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi menjelaskan saat ini proses penyidikan masih mengusut dugaan atas kasus persetubuhan di bawah umur yang dilakukan AT kepada korban PU (15).
"Kami belum sampai ke sana, kami akan menyelidiki lebih lanjut terkait perdagangan anaknya," kata Suprijadi saat dikonfirmasi, Kamis (20/5/2021).
Ia menjelaskan kasus persetubuhan sendiri dilaporkan pada bulan April lalu. Beberapa pekan kemudian, baru diketahui bahwa PU juga jadi korban perdagangan orang.
"Kasus pencabulan ini dilaporkan pada tanggal 12 April 2021 yang lalu, kemudian pihak kepolisian melakukan lidik terhadap pelaku tersebut," kata