Akhir Pelarian Anak Anggota DPRD yang Diduga Cabuli ABG, Terungkap Tujuannya Kabur ke Bandung
"Kami keluarga memang sedang mencari begitu, waktu orangtuanya diminta mengklarifikasi (ke polres) waktu itu, jadi kami semua bergerak mencari tahu ke
Suprijadi mengatakan kini AT buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi saat ini sedang memburu AT yang keberadaanya juga tak diketahui oleh pihak keluarga.
"Saat ini tersangka DPO. Masih dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian. Sedang kita upayakan terus dari pihak kepolisian untuk pelaku ini agar segera kita amankan," ungkapnya.
Sebelumnya, bocah berinisial PU (15) melaporkan tindak kekerasan yang dilakukan oleh AT (21), Senin (12/4/2021) lalu. Kala itu, keduanya diketahui telah menjalin hubungan selama 9 bulan.
Tabir kejahatan perlahan terungkap setelah PU menjalani visum, belakangan diketahui bahwa PU juga disetubuhi pelaku yang merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi.
Berdasarkan hasil visum, terdapat benjolan pada kelamin PU lantaran ia diduga tertular penyakit kelamin. Akibatnya, ia harus menjalani operasi.
Dukungan atas kasus yang dialami PU berdatangan, baik dari Komnas PA maupun KPAD Kota Bekasi.
Setelah diberikan konseling oleh DP3A Kota Bekasi, PU kemudian mengaku bahwa ia juga disekap dan dijual oleh pacarnya sendiri melalui aplikasi pesan singkat yang dikendalikan oleh AT.
PU menjelaskan ia disekap di kontrakan kawasan Rawalumbu selama sebulan pada Februari hingga Maret.
PU mengaku diharuskan melayani 4-5 nafsu laki-laki hidung belang dalam sehari. Oleh sebab itu, PU tertular penyakit kelamin
Suprijadi mengatakan, penyidik memerlukan waktu untuk menganalisa kasus persetubuhan di bawah umur yang menimpa PU (15), agar memenuhi unsur tindak pidana.
Hal itu dikatakannya guna menanggapi keluhan orang tua korban berinsial D (42) yang mengeluhkan lambatnya penanganan kasus oleh kepolisian sehingga kini tersangka AT (21) kabur.
"Jadi kejadian ini bukan lambat, tapi pihak kepolisian memastikan kejadian ini benar dan memenuhi unsur kejadian tersebut," ungkap Suprijadi saat dikonfirmasi, Kamis (20/5/2021).
Penyidik, sambung Suprijadi, diharuskan untuk berhati-hati dalam menangani kasus dan perlu mengumpulkan setidaknya 2 alat bukti, yakni keterangan saksi-saksi dan barang bukti lainnya.
"Sehingga membutuhkan waktu dalam hal membetulkan bahwa kejadian benar adanya," tuturnya.
Lantaran AT kini tak diketahui rimbanya, ia meminta agar keluarga AT segera menginformasikan kepada polisi mana kala mengetahui keberadaan AT yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (19/5/2021) lalu.