Berita Ogan Ilir
Tinggal Satu Rumah di Lahan Underpass Tol Indraprabu Hingga Kini Belum Digusur
Pembangunan underpass untuk trase jalan tol Indralaya-Prabumulih (Indraprabu) terhalang oleh sebuah rumah di Kelurahan Indralaya Mulya, Ogan Ilir.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yohanes Tri Nugroho
"Kami sedang mengawal perkara Pak Juanda yang kami nilai tidak adanya keadilan dalam perkara ini," Ketua BPAN LAI DPD Sumatera Selatan, Syamsudin, saat dihubungi via telepon.
BPAN bahkan memasang baliho di samping rumah Juanda yang berisi pesan bahwa milik lahan tersebut milik Juanda.
"Masa hartanya (Juanda) cuma itu semuanya dan ganti untung pembebasan lahan ini tidak sesuai. Sehingga kalau ada kesalahan, ya kita perkarakan," tegas Syamsudin.
Terpisah, BPN Ogan Ilir menjelaskan, lahan bangunan milik Juanda terdapat dua bidang.
Satu bidang seluas 1726,3822 meter persegi dengan rincian harga tanah Rp 600 ribu permeter persegi sehingga nilai ganti untung Rp 16.950.432.
Sementara satu bidang tanah lainnya seluas 225,5780 meter persegi dengan rincian harga tanah Rp 605 ribu permeter persegi beserta bangunan rumah di atasnya, sehingga nilai ganti rugi total mencapai Rp 929.290.663.
"Sehingga total ganti untung lahan beserta bangunan rumah milik Pak Juanda sebesar Rp 946.241.095," jelas Kepala Kantor BPN Ogan Ilir, Manatar Pasaribu melalui Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Gerardus Ardi.
Ardi kembali menjelaskan, setelah melakukan pengukuran luas tanah di lapangan, BPN melaporkan hasilnya ke Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
"Kami verifikasi ke KJPP mengenai peta, bidang, luas tanah atau lahan tersebut," ungkap Ardi.
Setelah menerima laporan dari BPN, KJPP melakukan verifikasi ke lapangan dan mengeluarkan laporan hasil penilaian.
"Jadi, nilai ganti untung lahan itu berdasarkan laporan hasil penilaian KJPP," terang Ardi.
BPN lalu menyampaikan nilai ganti untung lahan kepada Juanda, namun yang bersangkutan keberatan.
Baca juga: Sat Binmas Polres OI Laksanakan Imbauan Prokes pada Acara Pernikahan di Pemulutan Barat
Sebelum mengajukan kasasi, kata Ardi, Juanda telah mengajukan keberatan nilai ganti untung ke Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung.
Namun pengadilan memutuskan bahwa nilai ganti untung tersebut sudah sesuai.
"Setelah putusan dari hakim di PN Kayuagung, Pak Juanda merasa belum puas. Kami beri tahu satu langkah terakhir yakni kasasi ke MA," ujar Ardi.