Berita Ogan Ilir

Tinggal Satu Rumah di Lahan Underpass Tol Indraprabu Hingga Kini Belum Digusur

Pembangunan underpass untuk trase jalan tol Indralaya-Prabumulih (Indraprabu) terhalang oleh sebuah rumah di Kelurahan Indralaya Mulya, Ogan Ilir.

TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG
Rumah Juanda di lahan underpass untuk trase jalan tol Indralaya-Prabumulih (Indraprabu) di Kelurahan Indralaya Mulya, Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Pembangunan underpass untuk trase jalan tol Indralaya-Prabumulih (Indraprabu) saat ini terhalang oleh sebuah rumah di Kelurahan Indralaya Mulya, Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir.

Rumah yang berjarak sekitar 20 meter dari jalan raya tersebut hingga kini belum digusur.

Sementara bangunan-bangunan lainnya di lahan bebas untuk underpass, sebagian besar sudah digusur dan ada juga yang sedang dalam proses penggusuran.

Pemilik rumah bernama Juanda tetap menempati rumah tersebut karena merasa rencana ganti untung yang disampaikan kepadanya tak sesuai.

"Saya bukannya tidak mau digusur, tapi coba dipertimbangkan. Kalau (nilai ganti untung) sesuai, tidak masalah," kata Juanda saat ditemui di kediamannya, Jumat (21/5/2021).

Pria 59 tahun ini mengaku sudah 8 tahun menempati rumah di atas lahan seluas 225 meter persegi tersebut.

"Rumah ini dibangun tahun 1997. Tapi saya beli 8 tahun lalu," ungkap Juanda.

Saat pembebasan lahan untuk tol Indraprabu dimulai sejak Januari lalu, Juanda mengaku tak ingin pindah dari rumah tersebut meski telah berkomunikasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Juanda mengungkapkan, nilai bangunan rumah beserta lahan miliknya mencapai Rp 2,5 miliar.

"Rumah saya ini Rp 940 juta. Sisanya (Rp 1,5 miliar lebih) harga tanah. Tapi kan dari BPN ganti untungnya tidak sampai segitu," ujar Juanda.

Perkara ganti untung pun telah dibawa Juanda menuju tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

"Ini masih nunggu keputusan dari MA," kata Juanda.

Baca juga: Kunjungi RSUD Ogan Ilir, Bupati Panca Minta Pelayanan Kesehatan Jangan Bertele-tele

Juanda pun sejak pertengahan April lalu telah meminta Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN LAI) DPD Provinsi Sumatera Selatan, untuk mengawal perkara ini hingga ia mendapatkan ganti untung yang sesuai.

"Saya serahkan ke BPAN. Pokoknya saya tegaskan, saya tidak menghalangi pembangunan negara. Tapi saya minta ganti untung yang sesuai, bukan ganti rugi," tandasnya.

Menindaklanjuti laporan Juanda, BPAN pun menegaskan sedang mengawal perkara ini.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved