Berita Ogan Ilir
Tinggal Satu Rumah di Lahan Underpass Tol Indraprabu Hingga Kini Belum Digusur
Pembangunan underpass untuk trase jalan tol Indralaya-Prabumulih (Indraprabu) terhalang oleh sebuah rumah di Kelurahan Indralaya Mulya, Ogan Ilir.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG
Rumah Juanda di lahan underpass untuk trase jalan tol Indralaya-Prabumulih (Indraprabu) di Kelurahan Indralaya Mulya, Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir.
Kini baik BPN Ogan Ilir maupun Juanda sebagai pemilik lahan, sedang menunggu keputusan dari MA.
Ardi mengatakan, jika MA tak mengabulkan kasasi dan Juanda menolak pembayaran ganti untung yang telah ditetapkan, maka uang tersebut akan tetap dibayarkan kepada yang bersangkutan.
Namun jika Juanda menolak, uang pembayaran ganti rugi akan dititipkan di PN Kayuagung.
"Begitu mendapat hasil resmi dari MA, setelah pembayaran uang kepada Pak Juanda maupun seandainya dititipkan di pengadilan, BPN akan melapor ke Kementerian PUPR dan menindaklanjutinya dengan menggusur bangunan yang sudah diputuskan MA tersebut," jelas Ardi.