Segera Cair, Besaran Gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri Dipastikan Berkurang, ada yang Dapat Rp 9,5 Juta
Segera Cair, Besaran Gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri Dipastikan Berkurang, ada yang Dapat Rp 9,5 Juta
TRIBUNSUMSEL.COM - Usai mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kini para PNS, TNI, Polri, serta Pensiunan akan mendapatkan gaji ke -13.
Namun sayangnya, saldo gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan tahun 2021 dipastikan berkurang.
Hal itu dikatakan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Meski tak menjelaskan berapa besaran potongan, ia mengimbau kepada seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) untuk melakukan penghematan belanja dalam tahun anggaran 2021.
Adapun penghematan belanja K/L tahun anggaran 2021 itu berasal dari alokasi tunjangan (tukin) hari raya (THR) dan Gaji ke-13 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 dengan besaran yang diatur lebih lanjut oleh otoritas fiskal.
Sementara, sumber penghematan belanja berasal dari rupiah murni dan non rupiah murni (BLU) sepanjang alokasinya diperuntukkan bagi pembayaran komponen tunjangan kerja THR dan Gaji 13
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-408/MK.02/2021.
Lebih lanjut, Menkeu mengimbau K/L untuk segera menyampaikan usul revisi anggaran penghematan belanja tahun anggaran 2021 kepada Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) paling lambat tanggal 28 Mei 2021.
“Dalam hal sampai dengan tanggal 28 Mei 2021, usul revisi anggaran tidak disampaikan, maka akan dilakukan pemblokiran anggaran oleh Kementerian Keuangan,” sebagaimana bunyi surat tersebut.
Di sisi lain, Menkeu menekankan seluruh proses revisi anggaran dalam rangka penghematan belanja K/L TA 2021.
Dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab, serta terhindar dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Inilah Sosok Anak Anggota DPRD yang Cabuli ABG, Diantar Ayah ke Kantor Polisi, Bantah Menyekap
Baca juga: Sosok Dokter IW Diduga Jual Vaksin Covid-19 Ilegal, Bertugas di Rutan Medan Sejak 2019
Baca juga: Jadi Biang Macet Prabumulih, Ridho Bakal Pasang Pagar 3 Meter Dimedian Jalan Pasar
Berikut ini besaran maksimal THR dan gaji ke-13 untuk pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 9.592.000