Inilah Sosok Anak Anggota DPRD yang Cabuli ABG, Diantar Ayah ke Kantor Polisi, Bantah Menyekap
Novrian menambahkan, periode korban disekap dan dipaksa menjadi PSK terjadi terjadi kurang lebih satu bulan dari Februari hingga Maret 2021.
TRIBUNSUMSEL.COM, BEKASI - Anak anggota DPRD Kota Bekasi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur akhirnya diantar ke kantor polisi.
AT (21) diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5/2021) .
Ia diantar oleh ayahnya dengan didampingi kuasa hukum.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi, Aloysius Suprijadi mengatakan alasan AT kabur dari pengejaran lantaran ketakutan.
"Dia ketakutan," ucapnya pada konferensi pers, Jumat (21/5/2021).
Saat dihadirkan di depan awak media, AT sempat membuat pengakuan soal aksi yang dilakukannya kepada gadis berinisial PU (15).
Sebelumnya, AT menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap gadis tersebut.
PU mengaku disekap di indekos dan dipaksa menjadi Pekerja Seks Komersial oleh AT.
"Korban sama pelaku mengenal sudah hampir sembilan, dalam kurun waktu itu korban disekap di dalam kos-kosan untuk 'dijual' oleh pelaku," kata Komisioner KPAD Kota Bekasi Novrian.
Novrian menambahkan, periode korban disekap dan dipaksa menjadi PSK terjadi terjadi kurang lebih satu bulan dari Februari hingga Maret 2021.

Praktik prostitusi diduga dijalankan oleh AT dengan memanfaatkan aplikasi MiChat.
Dari situ jasa PSK dengan korban PU sebagai objeknya dipasarkan.
"Lewat aplikasi, tadi pengakuan korban pakai MiChat, si anak (korban) tidak mengoperasikan tapi yang memegang akunnya adalah pelaku, si anak hanya di dalam kamar disuruh melayani orang saja," ungkapnya.
Terkait pengakuan korban, AT tampaknya membantah telah melakukan penyekapan.
Hal itu diungkapkan AT saat dihadirkan di konfrensi pers, Jumat (21/5/2021).