Segera Cair, Besaran Gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri Dipastikan Berkurang, ada yang Dapat Rp 9,5 Juta

Segera Cair, Besaran Gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri Dipastikan Berkurang, ada yang Dapat Rp 9,5 Juta

Editor: Slamet Teguh
Tribun Kaltim/Tribunnews
Ilustrasi Uang 

- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 8.793.000

- Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 7.993.000

- Anggota: Rp 7.993.000.

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat

- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 9.592.000

- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 7.342.000

- Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 5.352.000 Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp 5.242.000.

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana

Untuk jenjang pendidikan SD/SMP/sederajat sebagai berikut:

- masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.235.000

- masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 2.569.000

- masa kerja di atas 20 tahun: Rp 2.971.000

Untuk jenjang pendidikan SMA/DI/sederajat sebagai berikut:

- masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.734.000

- masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 3.154.000

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved