Menyesal dan Khilaf, Pengakuan Pria Memasukkan Tangan ke Selah Baju dan Kerudung Kekasih di Kolam
Pria yang tak malu melakukan mesum dihadapan warga saat berendam di kolam mengaku menyesal dan minta maaf
TRIBUNSUMSEL.COM - Pria yang tak malu melakukan mesum dihadapan warga saat berendam di kolam mengaku menyesal dan minta maaf.
Seperti diketahui, sepasang kekasih berinisial DS (21) dan RA (18) harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Pandenglang, pada Rabu (19/5/2021).
Pasalnya kedua anak muda tersebut melakukan perbuatan mesum di Pemandian Cikoromoy, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Minggu (16/5/2021).
Video yang merekam saat DS meraba-raba RA viral di media sosial.
Pantauan TribunJakarta.com di video yang berdurasi kurang dari satu menit itu, tampak DS dan RA duduk di sebuah kasur berisi angin yang mengapung di kolam pemandian.
Keduanya duduk berdempetan, DS yang mengenakankaus merah duduk di bekalang kekasihnya seperti sedang berboncengan.
Tangan pria tersebut tampak masuk ke dalam kerudung hitam yang dikenakan pasangannya.
Pasangan kekasih itu seolah tak memperdulikan keadaan pemandian yang begitu dipadati oleh pengunjung.
Sampai diakhir video tangan si pria tetap berada di dalam kerudung pasangannya.
Dikutip TribunJakarta.com dari TribunBanten, DS mengatakan bahwa dirinya mengakui perbuatannya yang senonoh dan meresahkan masyarakat.
"Kami berdua mengakui melakukan tindakan tidak terpuji atas perbuatan yang terjadi di Pemandian Cikoromoy," katanya saat ditemui di Mapolres Pandeglang.
Dirinya mengatakan bahwa perbuatannya tidak dapat dicontoh lantaran bertentangan dengan nilai ajaran agama yang ada.
Ia pun mengaku sangat menyesal atas perbuatannya tersebut dan mengaku tidak akan mengulanginya kembali.
"Perbuatan kami tidak patut dicontoh, kami berdua memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga masyarakat atas perbuatan tersebut. Kami berdua menyesal dan tidak akan melakukan perbuatan hal tersebut," tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi menjelaskan bahwa kedua pelaku dijerat Undang-undang Perbuatan Asusila di muka umum dengan ancaman penjara 2 tahun.