Menyesal dan Khilaf, Pengakuan Pria Memasukkan Tangan ke Selah Baju dan Kerudung Kekasih di Kolam
Pria yang tak malu melakukan mesum dihadapan warga saat berendam di kolam mengaku menyesal dan minta maaf
"Dugaan sementara adalah tindakan asusila Cikoromoy, atau pasal 81 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara," ucapnya.
Wahyudi kemudian mengatakan DS dan RA ditangkap di rumah masing-masing.
"Keduanya sudah kita amankan berkat hasil pelacakan kita menggunakan cyber crime kita. Keduanya diamankan di rumah masing-masing," katanya saat ditemui di Mapolres Pandeglang, Rabu (19/5/2021).
DS merupakan warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten dan masih berstatus pelajar.
Sementara itu, RA adalah warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten dan masih berusia 18 tahun.
Wahyudi lalu mengatakan RA dan DS mengakui telah melalukan perbuatan mesum di pemandian tersebut.
"Menurut keterangan pelaku iya membenarkan perbuatan tersebut dan mengaku salah telah melakulan tindakan asusila dikhalayak umum," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta