Picandi Mosko Eks Manager Kimia Farma dan Adik Iparnya Dijerat Pasal Pencucian Uang, Ini Kata Polisi

Picandi Mosko alias PM dan Marzuki alias M, bagian Admin Laboratorium Kimia Farma Jalan RA Kartini Medan, dijerat dengan pasal pencucian uang

Editor: Wawan Perdana
Kompas.com/ Dewantoro
Picandi Mosko (PC) yang merupakan Bussines Manager PT Kimia Farma dan 4 pegawainya ditetapkan sebagai tersangka kasus daur ulang alat kesehatan rapid test antigen di Bandara Kualanamu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MEDAN-Eks Business Manager PT Kimia Farma Diagnostika, Picandi Mosko alias PM dan Marzuki alias M, bagian Admin Laboratorium Kimia Farma Jalan RA Kartini Medan, dijerat dengan pasal pencucian uang.

Keduanya adalah tersangka kasus rapid antigen bekas di Bandara Kualanamun.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Marzuki alias M adalah orang suruhan langsung tersangka PM.

Marzuki, warga Musirawas, Sumsel, adalah adik ipar Picandi Mosko.

Hadi belum mau menjelaskan dengan rinci terkait bagaimana pencucian uang yang dilakukan kedua tersangka sehingga dikenakan pasal tersebut.

"Tapi penyidik sudah punya bukti kuat bahwa apa yang selama ini mereka lakukan, keuntungan, dan lain sebagainya dikemanakan, dan lain sebagainya," ujarnya ketika dihubungi, Rabu (19/5/2021).

Sebelumnya, PM, M, dan ketiga rekannya telah menjadi tersangka UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.

Kimia Farma akhirnya memecat kelimanya setelah polisi menetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Marzuki Tersangka Kasus Antigen Bekas di Kualanamu Sebelumnya Sopir Angkutan Desa di Musirawas

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, dalam penindakan yang dilakukan pada Selasa (27/4/2021), para tersangka telah melakukan tindak pidana yaitu memproduksi, mengedarkan, dan menggunakan bahan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu.

"Para pelaku memproduksi, mendaur ulang stik untuk swab antigen. Stik ini oleh para pelaku, dikumpulkan kemudian dicuci kembali, dibersihkan dengan cara mereka sendiri kemudian dikemas kembali, dan digunakan oleh para pelaku untuk melakukan tes swab di bandara Kualanamu," katanya saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (29/4/2021) sore.

Daur ulang itu dilakukan atas perintah Kepala Kantor Wilayah atau Business Manager PT Kimia Farma Diagnostika, PM.

Setiap kali melakukan tes swab, biayanya sebesar Rp 200.000 dengan perjanjian kerjasama antara pihak PT Angkasa Pura PT Kimia Farma.

Baca juga: Sosok Picandi Mosko Manager Kimia Farma, Dikenal Orang Kaya, Sedang Bangun Rumah Baru

"Mereka membagi hasil tetapi yang melaksanakan pemeriksaan di sana adalah para pelaku yang bekerja di bidang di kantor Kimia Farma," katanya.

Semua kegiatan itu dilakukan di Laboratorium kantor Kimia Farma di Jalan RA Kartini oleh para pelaku.

"Dari hasil penyelidikan ini Polda Sumut khususnya jajaran Ditreskrimsus menetapkan lima orang tersangka di bidang kesehatan yaitu PM, DP, SOP, M dan RN. Di mana PM selaku intelektual leader yang menyuruh dan mengkoordinir tindak pidana tersebut," katanya.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved