Picandi Mosko Eks Manager Kimia Farma dan Adik Iparnya Dijerat Pasal Pencucian Uang, Ini Kata Polisi

Picandi Mosko alias PM dan Marzuki alias M, bagian Admin Laboratorium Kimia Farma Jalan RA Kartini Medan, dijerat dengan pasal pencucian uang

Editor: Wawan Perdana
Kompas.com/ Dewantoro
Picandi Mosko (PC) yang merupakan Bussines Manager PT Kimia Farma dan 4 pegawainya ditetapkan sebagai tersangka kasus daur ulang alat kesehatan rapid test antigen di Bandara Kualanamu. 

Dari pemeriksaan, para tersangka melakukan tindakan tersebut karena tergiur dengan keuntungan yang didapatkan.

"Menggunakan stik swab bekas dan didaur ulang mendapatkan keuntungan. Tadi kan masih hitung. Kita hitung dari Desember, perkiraan Rp 1,8 miliar sudah masuk yang bersangkutan. Tapi kita dalami. Yang jelas ini barang buktinya ada Rp 149 juta dari tangan tersangka," katanya. Dalam satu hari diperkirakan ada sekitar 100 - 200 penumpang yang ikut tes swab.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved