Marzuki Tersangka Kasus Antigen Bekas di Kualanamu Sebelumnya Sopir Angkutan Desa di Musirawas
Sebanyak lima orang ditetapkan tersangka. Semua tersangka itu adalah warga Sumatra Selatan (Sumsel)
Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Wawan Perdana
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS-Indonesia beberapa hari lalu digegerkan oleh bisnis gelap antigen bekas (daur ulang) yang dilakukan oknum pegawai Kimia Farma.
Sebanyak lima orang ditetapkan tersangka. Semua tersangka itu adalah warga Sumatra Selatan (Sumsel).
Adapun identitas pelaku yakni :
1. PM (45) yang berperan sebagai Bisnis Manager.
PM sendiri merupakan warga Jalan Lohan Blok A, Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumsel.
PM merupakan penanggungjawab Laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan Cutton Buds Swab Antigen bekas.
2. SR (19) pekerjaan Kurir Laboratorium Kimia Farma di Jalan RA Kartini Medan.
SR merupakan warga Dusun II, Kelurahan Lubuk Besar, Kecamatan Tiang Pungpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.
SR berperan sebagai pengangkut Cutton Buds Swab Antigen bekas dari KNIA ke Laboratorium Kimia Farma dan membawa Cutton Buds Swab Antigen bekas yang sudah diolah dan dikemas ulang dari Laboratorium Kimia Farma ke KNIA.
3. DJ (20) pekerjaan CS di Laboratorium Klinik Kimia Farma.
DJ merupakan warga Dusun III Lubuk Besar, Kecamatan Tiang Pungpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.
DJ berperan melakukan mendaur ulang Cutton Buds Swab Antigen bekas menjadi seolah – olah baru.
4. M (30) pekerjaan bagian Admin Laboratorium Kimia Farma Jalan RA Kartini Medan.
M merupakan warga Dusun II, Kelurahan Lubuk Besar, Kecamatan Tiang Pungpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.
M berperan yang melaporkan hasil Swab ke Pusat.