Berita Muba

Rusak Rolling Door, 3 Pria di Muba Bobol Warung Saat Waktu Sahur, 1 Ditangkap dan Ditembak Kaki

Pencurian terjadi Jumat (7/5/2021) lalu, saat Lini bersama keluarganya terbangun sekira pukul 03.00 WIB di waktu sahur.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/FAJERI
Rendy Saputra,tersangka pencurian warung ketika dilakukan perawatan di RSUD Sekayu pasca menerima tindakan tegas terukur dari pihak kepolisian, Selasa (18/5/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Lini Media warga Jalan Letnan H. Nur Lk. VII RT 007 Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba ini kaget saat tahu warungnya dibobol maling.

Pencurian terjadi Jumat (7/5/2021) lalu, saat Lini bersama keluarganya terbangun sekira pukul 03.00 WIB di waktu sahur. Pelaku masuk dengan cara merusak pintu rolling door warung rumahnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kehilangan berupa uang tunai sebesar Rp 2 juta, HP merk Vivo Y20 seharga kurang lebih Rp 2 juta, kunci mobil merk Agya beserta STNK asli dan isi warung kurang lebih Rp 3 juta.

Merasa warungnya disatroni pencuri, Lini pun kemudian melapor ke SPKT polres Muba.

Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SIK melalui Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Ali Rojikin SH mengatakan, usai mendapat laporan mereka langsung mengusut keberadaan pelaku yang diketahui berjumlah tiga orang.

"Ketiga pelaku yakni Jimi Hendrawan, warga Jalan Peltu Yusuf Rt/Rw 008/002 Kelurahan Serasan Jaya Kecamatan Sekayu, lalu Rio warga kompleks Griya Randik RT/RW 15/06 Kelurahan Kayuara Kecamatan Sekayu dan Rendy Saputra warga jalan Depati RT10 RW01 Kelurahan Serasan Jaya Kecamatan Sekayu," ujarnya.

Kronologis penangkapan sendiri bermula saat pelaku Rendy Saputra terlebih dahulu diamankan oleh Tim Opsnal Serigala Muba Sat Reskrim Polres Muba yang pada saat itu dipimpin Kanit Pidum Ipda Nasirin, SH.

"Pada saat sedang berada di rumahnya, kemudian atas pengakuan tersangka Rendy bahwa dirinya melakukan tindak pidana pencurian tersebut bersama dengan rekannya yaitu Jimi Hendrawan dan Rio," jelasnya.

Lalu dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan para pelaku tersebut. Terhadap pelaku Rendy terpaksa diambil tindakan tegas terukur karena berusaha melawan petugas dan akan menghilangkan barang bukti.

"Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polres Muba untuk dilakukan pemeriksaan di Ruang Unit Pidum Satreskrim Polres Muba," tegasnya.

Dari hasil interogasi, ketiganya mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban dengan merusak rolling door dan mengambil sejumlah barang beserta uang tunai.

"Ketiganya dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana tentang tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan," tegasnya.

Baca juga: Ngaku Curi Hp Biaya Istri Melahirkan Anak Ke-3, Residivis Meringis Kesakitan Saat Diringkus Polisi

Baca juga: Sidak ke Pasar 3/4 Ulu, Wawako Fitri Temukan Makanan Mengandung Rhodamin B, Terasi Kerupuk dan Apem

Sementara itu, Rendy Saputra mengakui perbuatan yang dilakukannya bersama kedua rekannya. Hal tersebut dilakukan karena tidak ada kerjaan dan membutuhkan uang.

"Kami masuk sebelum sahur pak, kami congkel pintu pakai obeng. Uang hasil curian kami bagi tiga dan untuk keperluan sehari-hari dan pesta," jelasnya. (sp/dho)

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved