Pembunuhan di Muara Enim

Pria Pembunuh Kakak Kandung di Muaraenim Dikenal Tidak Banyak Ulah, Tertutup Tapi Mudah Tersinggung

Orangnya pendiam, tidak banyak ulah, sangat tertutup tapi mudah tersinggung. Kalau tersinggung dengan ayahnya saja, tiga hari ayahnya tidak ditegurnya

Penulis: Ika Anggraeni | Editor: Vanda Rosetiati
IKA ANGGRAINI
Hermanto bin Nurman (37) pelaku pembunuhan terhadap kakak kandungnya Ahmad Jefrianto (44) warga Desa Aur Duri kecamatan Rambang Dangku. 

TRIBUNSUMSEL.COM,MUARAENIM - Pelaku pembunuhan terhadap Ahmad Jefrianto (44) yang tak lain adalah adik kandungnya sendiri yang bernama Hermanto diduga memang memiliki sifat mudah tersinggung.

Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Desa Aur Duri kecamatan Rambang Dangku, Saharudin kepada Tribunsumsel.com,Sabtu,(8/5/2021) mengatakan bahwa ia pun sangat mengenal tersangka.

"Orangnya pendiam, tidak banyak ulah, sangat tertutup tapi mudah tersinggung. Kalau tersinggung dengan ayahnya saja, tiga hari ayahnya tidak ditegurnya,"katanya.

Ia juga mengatakan pelaku sebelumnya tinggal di kebun, menyadap karet namun karena tersinggung dengan warga akhirnya ribut.

"Saya sudah dua kali mendamaikan dia dengan warga, karena dia tersinggung akhirnya ribut. Saya damaikan dan akhirnya ia dijemput orang tuanya dan dibawa ke rumah orang tuanya. Sudah tiga bulan ini ia tinggal dengan orang tuanya," ungkapnya.

Dijelaskannya bahwa tersangka memiliki satu orang anak dari hasil pernikahan tersangka dengan istrinya.

"Tapi sekarang sudah cerai, dan istrinya pergi meninggalkannya, jadi TKW. Mungkin karena banyak pikiran jadi mudah tersinggung, sampai terjadilah peristiwa penusukan dengan kakaknya tersebut,"katanya. 

Dibekuk 3 Jam Setelah Membunuh

Hanya butuh waktu sekitar tiga jam, Hermanto(35) warga Talang Padang Desa Aur Duri, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, yang menusuk kakak kandungnya Ahmad Juprianto (40) hingga tewas berhasil dibekuk di rumah temannya di Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Jumat (7/5/2021) sekitar pukul 23.30.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, kejadian pada hari Jumat (7/5) sekitar pukul 16.00. Korban bersama adik kandungnya bernama Redi sedang memperbaiki motor di bawah rumah orang tuanya.

Saat sedang memperbaiki motor, tersangka yaitu Hermanto yang merupakan adik kandung Korban yang sebelumnya sedang berbaring santai di pance dekat korban tanpa sebab yang jelas tiba-tiba langsung menusuk korban dengan senjata tajam ke arah pinggang sebelah kanan sebanyak satu kali.

Selanjutnya korbanpun berlari ke arah depan rumah hingga ke jalan desa dan terjatuh tak sadarkan diri di jalan.

Melihat kakaknya ambruk berlumuran darah korban bukannya menolong tetapi memilih melarikan diri.

Warga melihat Korban terkapar di jalan langsung mendekat dan membawa korban ke RS namun saat korban tiba di RS kondisi korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Setelah itu, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Dangku, dan langsung berkoorsinasi dengan Satreskrim Polres Muara Enim untuk melakukan olah TKP, penyelidikan dan penangkapan.

Sekitar pukul 23.30, unit Reskrim Polsek Rambang Dangku mendapatkan informasi tersangka terlihat berada di tempat persembunyian di rumah temannya di Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.

Kemudian unit Reskrim Polsek Rambang Dangku dipimpin Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofyan Efendi berkaloborasi dengan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Muara Enim di pimpin Kasat Reskim Polres Muara Enim AKP Widhi Andika Darma langsung menuju ke tempat persembunyian tersangka dan melihat tersangka sedang tertidur dan langsung ditangkap Kemudian tim gabungan langsung mengamankan Tersangka bersama barang buktinya ke Mapolsek Rambang Dangku untuk dimintai keterangan.

"Alhamdulilah, berkat dukungan dan kerjasama dari semua pihak, hanya dalam waktu tiga jam," ujarnya.

Menurut pengakuan tersangka Hermanto, penyebab dirinya nekat menusuk kakaknya karena dendam, seban korban sekitar dua tahun yang lalu pernah berbuat asusila dengan istrinya.

Hal tersebut ia ketahui atas cerita istrinya ke mertuanya. Semenjak itu, hubungan suami istri tidak harmonis dan akhirnya pisah ranjang dan cerai.

"Memang kejadian tersebut sudah dua tahun yang lalu. Saya tidak tahu, ketika melihat kakaknya langsung teringat masa lalu dan spontan menusuk kakaknya dengan pisau," kata ayah anak satu ini.

Sedangkan pisau tersebut, lanjut Hermanto, memang dibawanya untuk memperbaiki kabel busi motornya. Dan ketika sedang memperbaiki motor terlintas kejadian tersebut. Atas perbuatannya ia menyesal dan siap mempertangungjawabkannya.

Baca juga: Kapolres Ogan Ilir Dampingi Wakapolda Sumsel Tinjau Posko Penyekatan Gerbang Tol Kramasan

Baca juga: Bobol Rumah di Talang Semut Palembang, Maling Bawa Ratusan Batu Cincin, Juga Sejumlah Barang Antik

Sementara itu Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar melalui Kasat Reskrim AKP Widhi, membenarkan adanya tindak pidana tersebut. Saat ini, tersangka sudah diamankan bersama barang bukti satu helai celana pendek warna Abu-abu motif kotak-kotak (milik korban), satu helai baju kaos dalam warna Putih (milik tersangka), satu helai celana pendek warna Abu-abu (milik tersangka), satu bilah senjata tajam jenis pisau badik panjang sekitar 30 cm dan satu unit Sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna Orange Hitam milik tersangka.

Untuk motif tersangka, lanjut AKP Widhi adalah dendam karena diduga sekitar dua tahun yang lalu, korban pernah berbuat asusila dengan istri korban. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman pidana selama 15 tahun.

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved