Pembunuhan di Muara Enim
Pria Pembunuh Kakak Kandung di Muaraenim Dikenal Tidak Banyak Ulah, Tertutup Tapi Mudah Tersinggung
Orangnya pendiam, tidak banyak ulah, sangat tertutup tapi mudah tersinggung. Kalau tersinggung dengan ayahnya saja, tiga hari ayahnya tidak ditegurnya
Penulis: Ika Anggraeni | Editor: Vanda Rosetiati
Sekitar pukul 23.30, unit Reskrim Polsek Rambang Dangku mendapatkan informasi tersangka terlihat berada di tempat persembunyian di rumah temannya di Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.
Kemudian unit Reskrim Polsek Rambang Dangku dipimpin Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofyan Efendi berkaloborasi dengan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Muara Enim di pimpin Kasat Reskim Polres Muara Enim AKP Widhi Andika Darma langsung menuju ke tempat persembunyian tersangka dan melihat tersangka sedang tertidur dan langsung ditangkap Kemudian tim gabungan langsung mengamankan Tersangka bersama barang buktinya ke Mapolsek Rambang Dangku untuk dimintai keterangan.
"Alhamdulilah, berkat dukungan dan kerjasama dari semua pihak, hanya dalam waktu tiga jam," ujarnya.
Menurut pengakuan tersangka Hermanto, penyebab dirinya nekat menusuk kakaknya karena dendam, seban korban sekitar dua tahun yang lalu pernah berbuat asusila dengan istrinya.
Hal tersebut ia ketahui atas cerita istrinya ke mertuanya. Semenjak itu, hubungan suami istri tidak harmonis dan akhirnya pisah ranjang dan cerai.
"Memang kejadian tersebut sudah dua tahun yang lalu. Saya tidak tahu, ketika melihat kakaknya langsung teringat masa lalu dan spontan menusuk kakaknya dengan pisau," kata ayah anak satu ini.
Sedangkan pisau tersebut, lanjut Hermanto, memang dibawanya untuk memperbaiki kabel busi motornya. Dan ketika sedang memperbaiki motor terlintas kejadian tersebut. Atas perbuatannya ia menyesal dan siap mempertangungjawabkannya.
Baca juga: Kapolres Ogan Ilir Dampingi Wakapolda Sumsel Tinjau Posko Penyekatan Gerbang Tol Kramasan
Baca juga: Bobol Rumah di Talang Semut Palembang, Maling Bawa Ratusan Batu Cincin, Juga Sejumlah Barang Antik
Sementara itu Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar melalui Kasat Reskrim AKP Widhi, membenarkan adanya tindak pidana tersebut. Saat ini, tersangka sudah diamankan bersama barang bukti satu helai celana pendek warna Abu-abu motif kotak-kotak (milik korban), satu helai baju kaos dalam warna Putih (milik tersangka), satu helai celana pendek warna Abu-abu (milik tersangka), satu bilah senjata tajam jenis pisau badik panjang sekitar 30 cm dan satu unit Sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna Orange Hitam milik tersangka.
Untuk motif tersangka, lanjut AKP Widhi adalah dendam karena diduga sekitar dua tahun yang lalu, korban pernah berbuat asusila dengan istri korban. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman pidana selama 15 tahun.