Berita Palembang

Polisi Akan Tindak Tegas, Ancam Bubarkan Aktivitas Mall di Palembang Jika Terjadi Kerumunan

Tidak ingin kasus penularan Covid-19 semakin meluas, Polda Sumsel akan mengambil tindakan tegas apabila ada mall, restoran dan kafe yang melanggar

Editor: Wawan Perdana
Instagram @satpolpp.palembang
Anggota Sat Pol PP Palembang patroli di mall melihat penerapan protokol kesehatan jelang Idul Fitri 2021. 

"Ya kalau bandel bisa saja diberikan. Ini mengacu dengan Perwali tentang Adaptasi kebiasaan baru," katanya, Senin (3/4/2021).

Harnojoyo mengatakan, Perwali tersebut hingga kini belum dicabut statusnya, artinya sanksi dan denda yang tertera dalam Perwali akan tetap sama diberikan.

Pengelola wajib membatasi jam operasionalnya sampai pukul 21.00, dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari total kapasitas.

"Tidak mengikuti aturan akan kita panggil pengelolaannya. Ini Alhamdulillah Pak Kapolda dan Polrestabes telah memanggil pengelola mal untuk diberikan sosialisasi terkait aturan ini," katanya.

Sementara itu, Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, ancaman sanksi yang bisa dikenakan selain denda dengan pencabutan izin usaha bila terbukti tetap membandel.

"Sanksi dimulai dari tertulis sampai pencabutan izin. Aturan dalam Perwali sudah jelas memang sudah ada tapi tinggal optimalisasi penegakkan di lapangan" tegasnya.

Untuk pasar-pasar yang masih ramai, ia meminta agar Perumda Pasar Palembang Jaya untuk lebih aktif degan melibatkan paguyuban pedagang yang ada di pasar untuk ikut serta mensosialisasikan dan menegur bila ada pedagang dan pembeli yang melanggar Prokes.

"Bisa pakai pengeras suara, selalu ingatkan pembeli dan pedagang taat Prokes, pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan. Nanti setiap pasar akan ada patroli dari petugas Satpol PP" ujarnya.

Ditambahkan, Kasat Pol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya melalui Herison, Kabid Linmas Satpol PP Kota Palembang menuturkan, mereka akan setiap hari melakukan patroli ke pasar-pasar hingga mall-mall yang ada di Palembang.

Seperti kemarin menyambangi Palembang Indah Mall (PIM).

"Karena hari kerja, jadi kondisi mall relatif sepi, kami mengecek apakah unsur Prokesnya telah dijalankan disana. Kami juga ingatkan jam operasional maksimal 21.00 dan bila ada pelanggaran Prokes sesuai Perda nomor 44 tentang ketertiban masyarakat. Denda maksimal Rp 50 juta kurungan badan maksimal 3 bulan," jelasnya. 

Sebagian artikel tayang di kompas.com

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved