Berita Palembang

Polisi Akan Tindak Tegas, Ancam Bubarkan Aktivitas Mall di Palembang Jika Terjadi Kerumunan

Tidak ingin kasus penularan Covid-19 semakin meluas, Polda Sumsel akan mengambil tindakan tegas apabila ada mall, restoran dan kafe yang melanggar

Editor: Wawan Perdana
Instagram @satpolpp.palembang
Anggota Sat Pol PP Palembang patroli di mall melihat penerapan protokol kesehatan jelang Idul Fitri 2021. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Polda Sumatera Selatan memberikan perhatian besar pada aktivitas masyarakat jelang Idul Fitri 1442 H/2021.

Tidak ingin kasus penularan Covid-19 semakin meluas, Polda Sumsel akan mengambil tindakan tegas apabila ada mall, restoran dan kafe yang melanggar aturan.

Polda Sumsel pada tahun ini mendirikan posko pemantau di seluruh mal yang ada di Palembang untuk mengantisipasi kerumunan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumsel Komisaris Besar Supriadi mengatakan, mereka sebelumnya telah memanggil seluruh pengelola mal yang ada di Palembang.

Setelah melakukan rapat koordinasi, pengelola mal diminta untuk mengurangi kapasitas pengunjung 50 persen.

"Karena sekarang masih PPKM, pemilik mal juga harus menyiapkan 3M. Namun jika tidak dapat terhindar lagi, terpaksa kami bubarkan," kata Supriadi kepada wartawan, Selasa (4/5/2021).

Baca juga: Masuk Dalam Pelanggaran yang Berat, Begini Nasib Pria yang Membodohkan Pengunjung Mal Bermasker

Supriadi menjelaskan, untuk menghindari adanya kerumunan, pengelola mal diminta mengatur jarak dengan membuat pembatas.

Tak hanya mal, pengurangan pengunjung ini juga berlaku untuk kawasan Pasar 16 Ilir, lantaran di lokasi tersebut selalu ramai pengunjung saat mendekati Lebaran.

"Untuk kafe dan restoran dibtasi sampai jam 21.00 WIB. Kalau melanggar akan diberikan peringatan. Namun jika sudah sampai tiga kali masih saja melanggar, terpaksa kami tindak," ujar Supriadi.

Supriadi berharap masyarakat dapat memaklumi kondisi ini.

Sebab, saat ini Kota Palembang masih berstatus zona merah penyebaran Covid-19. Zona merah berarti wilayah ini termasuk tingkat risiko tinggi penularan virus corona. "Satgas Covid-19 akan menindak siapa pun pelanggar prokes, ini demi kebaikan bersama," kata dia.

Pemkot Siapkan Sanksi

Meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Palembang, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) mengambil langkah untuk membatasi operasional mal, kafe hingga restoran yakni sampai pukul 21.00 WIB.

Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, pengawasan jam operasional ini akan dilakukan secara intensif.

Mereka tak segan untuk memanggil pengelola dan mengenakan denda jika terbukti melanggar aturan protokol kesehatan.

"Ya kalau bandel bisa saja diberikan. Ini mengacu dengan Perwali tentang Adaptasi kebiasaan baru," katanya, Senin (3/4/2021).

Harnojoyo mengatakan, Perwali tersebut hingga kini belum dicabut statusnya, artinya sanksi dan denda yang tertera dalam Perwali akan tetap sama diberikan.

Pengelola wajib membatasi jam operasionalnya sampai pukul 21.00, dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari total kapasitas.

"Tidak mengikuti aturan akan kita panggil pengelolaannya. Ini Alhamdulillah Pak Kapolda dan Polrestabes telah memanggil pengelola mal untuk diberikan sosialisasi terkait aturan ini," katanya.

Sementara itu, Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, ancaman sanksi yang bisa dikenakan selain denda dengan pencabutan izin usaha bila terbukti tetap membandel.

"Sanksi dimulai dari tertulis sampai pencabutan izin. Aturan dalam Perwali sudah jelas memang sudah ada tapi tinggal optimalisasi penegakkan di lapangan" tegasnya.

Untuk pasar-pasar yang masih ramai, ia meminta agar Perumda Pasar Palembang Jaya untuk lebih aktif degan melibatkan paguyuban pedagang yang ada di pasar untuk ikut serta mensosialisasikan dan menegur bila ada pedagang dan pembeli yang melanggar Prokes.

"Bisa pakai pengeras suara, selalu ingatkan pembeli dan pedagang taat Prokes, pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan. Nanti setiap pasar akan ada patroli dari petugas Satpol PP" ujarnya.

Ditambahkan, Kasat Pol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya melalui Herison, Kabid Linmas Satpol PP Kota Palembang menuturkan, mereka akan setiap hari melakukan patroli ke pasar-pasar hingga mall-mall yang ada di Palembang.

Seperti kemarin menyambangi Palembang Indah Mall (PIM).

"Karena hari kerja, jadi kondisi mall relatif sepi, kami mengecek apakah unsur Prokesnya telah dijalankan disana. Kami juga ingatkan jam operasional maksimal 21.00 dan bila ada pelanggaran Prokes sesuai Perda nomor 44 tentang ketertiban masyarakat. Denda maksimal Rp 50 juta kurungan badan maksimal 3 bulan," jelasnya. 

Sebagian artikel tayang di kompas.com

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved