Vonis Johan Anuar

Johan Anuar Langsung Banding, JPU KPK Ungkap Modus Operandi Terdakwa Korupsi Lahan Kuburan

Ketika saudara penasihat hukum melakukan upaya hukum banding, maka wajib bagi kami untuk mengcounter-nya dengan kontra memori banding.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
JPU KPK, Asri Irawan saat ditemui setelah sidang putusan Bupati non aktif OKU, Johan Anuar yang divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan tipikor Palembang karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi lahan kuburan kabupaten OKU, Selasa (4/5/2021) 

Uang tersebut dikatakan Johan Anuar untuk kelancaran bisnis sapi antar keduanya.

"Tapi pengakuan itu terasa janggal, bukan hanya bagi kami tetapi juga menurut majelis hakim. Mana ada bisnis sapi Rp.1 miliar terus tidak ada perjanjiannya, sapinya tidak pernah terlihat, keuntungannya seperti apa, menjadi apa, tidak ada kejelasan. Jadi pembelian tanah oleh Pemda ini disusupi oleh niat jahat dari terdakwa dengan menggunakan Khidirman dan Nazirwan," ucapnya.

Asri juga menanggapi terkait uang pidana tambahan sebesar Rp.3,2 miliar yang dijatuhkan kepada Johan Anuar.

"Uang itu adalah uraian-uraian aliran dana dari rekening bank-bank yang masuk ke (rekening) terdakwa. Baik yang diterima langsung oleh terdakwa maupun melalui orang lain," ujar dia.

Baca juga: Divonis 8 Tahun Penjara, Johan Anuar Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Banyak Hal Kontradiksi

Baca juga: Johan Anuar Divonis Bersalah Korupsi Lahan Kuburan, Ini Tanggapan Gubernur Sumsel

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved