Vonis Johan Anuar

Divonis 8 Tahun Penjara, Johan Anuar Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Banyak Hal Kontradiksi

Banyak hal yang kontradiksi dalam persidangan ini. Intinya kami akan segera mengajukan banding

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Kuasa Hukum Johan Anuar Titis Rachmawati mengungkapkan banyak hal kontradiksi dalam putusan Johan Anuar. Divonis 8 tahun penjara, Johan Anuar banding. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kuasa hukum Johan Anuar akan segera mengajukan banding atas vonis bersalah yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan tipikor Palembang, Selasa (4/5/2021).

Hal ini disampaikan secara tegas oleh Titis Rachmawati, kuasa hukum Johan Anuar tak lama setelah hakim membacakan putusan.

"Kami merasa majelis hakim menilai kasus Johan Anuar seolah murni seperti dalil dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK yang hanya dipoles-poles saja oleh majelis hakim. Seolah majelis hakim telah bekerja dalam menghakimi persoalan ini. Kami tidak ada melihat keadilan," kata Titis saat ditemui setelah sidang.

Secara keseluruhan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Johan Anuar hampir sama dengan tuntutan JPU KPK.

Hanya saja yang jadi pembeda, vonis hakim menjatuhkan denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Johan Anuar.

Sedangkan denda yang dituntut JPU sedikit lebih ringan yakni Rp.200 juta.

Dalam putusan yang dijatuhkan, menurut Titis, majelis hakim seakan lupa dengan uang pembelian tanah sebagai ganti rugi yang telah diberikan ke masyarakat.

"Dalam putusan ini, majelis hakim terkesan membatalkan pengadaan (tanah). Karena proses tidak sesuai prosedur dan pengadaan dianggap tidak ada," ujarnya.

"Lalu aset yang dicatat oleh Pemerintah Kabupaten OKU itu apa? Halu dong. Karena majelis hakim mematahkan bahwa terkesan tidak ada pengadaan. Banyak hal yang kontradiksi dalam persidangan ini. Intinya kami akan segera mengajukan banding," tegas Titis menambahkan.

Baca juga: Progam Bedah Rumah di Prabumulih Tersisa 100 Lagi, Sumber Dana Infaq dan Sodaqoh Pegawai

Baca juga: Kronologi Kakek 80 Tahun Hanyut di Sungai Ogan, Sempat Berenang Meraih Tiang Jembatan

Menanggapi pernyataan tersebut, JPU KPK, Asri Irawan mengatakan, uang ganti rugi yang telah diberikan ke masyarakat merupakan hasil dari penjualan tanah itu sendiri.

"Sementara, pembelian tanah itu secara keseluruhan adalah melalui proses yang melanggar ketentuan hukum. Maka kenapa kerugian negara itu dianggap total lost, karena telah ada perbuatan melanggar hukum disana," ujarnya.

Asri mengakui adanya pro dan kontra terkait pembuktian aset dalam kasus ini.

"Tapi meskipun terjadi pro dan kontar, kami JPU sampai saat ini tetap berpendapat bahwa aset itu sampai hari ini belum tercatat dalam badan aset daerah OKU," ujarnya.

Asri mengatakan pihaknya juga akan menyiapkan kontra memori banding dalam menyikapi rencana banding yang akan segera diajukan Johan Anuar melalui kuasa hukumnya.

"Ketika saudara penasihat hukum melakukan upaya hukum bandung, maka wajib bagi kami untuk mengcounter-nya dengan kontra memori banding," ujarnya.

"Akan tetapi, terkait vonis yang sudah dijatuhkan, pada prinsipnya hampir seragam dengan tuntutan kami. Pertimbangannya secara komprehensif, baik itu materi pembuktian-pembuktian, maupun mengenai hukuman pidana pokok, pidana denda, tambahan dan hukuman politik kepada Johan Anuar, hampir sama dengan tuntutan JPU," katanya menambahkan.

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved