Vonis Johan Anuar
Johan Anuar Langsung Banding, JPU KPK Ungkap Modus Operandi Terdakwa Korupsi Lahan Kuburan
Ketika saudara penasihat hukum melakukan upaya hukum banding, maka wajib bagi kami untuk mengcounter-nya dengan kontra memori banding.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Johan Anuar tampak begitu pasrah saat mendengar vonis bersalah yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan tipikor Palembang terhadapnya, Selasa (4/5/2021).
Tak banyak kata terucap dari bibir wakil ketua DPRD Kabupaten OKU itu, kecuali menyerahkan sikap hukum dalam menanggapi vonis tersebut kepada kuasa hukumnya.
"Saya serahkan semuanya pada tim kuasa hukum," kata Johan Anuar melalui layar virtual saat menanggapi pertanyaan hakim terkait vonis yang diberikan kepadanya.
Menanggapi respon tersebut, Titis Rachmawati, Kuasa Hukum Johan Anuar secara lantang berujar akan segera mengajukan banding.
"Langsung saja yang mulia, kami akan mengajukan banding," tegas Titis dihadapan majelis hakim.
Ditemui setelah persidangan, JPU KPK, Asri Irawan mengatakan pihaknya akan menyiapkan kontra memori banding dalam menyikapi rencana banding yang akan segera diajukan Johan Anuar melalui kuasa hukumnya.
"Ketika saudara penasihat hukum melakukan upaya hukum banding, maka wajib bagi kami untuk mengcounter-nya dengan kontra memori banding," ujarnya.
Asri mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, modus operandi dalam perkara ini adalah Khidirman (sudah divonis kasus serupa), seolah-olah membeli lahan yang akan dijadikan lahan kuburan.
Padahal menurut JPU, Khidirman tak memiliki kemampuan financial untuk membeli lahan seluas ±10 Ha yang berlokasi di Kelurahan Kemelak Bindung Langit Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU tersebut.
Disitulah Johan Anuar dengan sengaja memberikan uang Rp.1 miliar kepada Khidirman.
Selanjutnya terdakwa juga membayar sebesar Rp.500 juta ke salah satu pemilik tanah.
Dalam proses jual beli tanah itulah ditemukan berbagai tindakan melawan hukum.
"Nanti menunggu uang dari kas Pemda cair kemudian itu dipakai untuk membayar tanah. Sebenarnya tidak boleh seperti itu. kalau memang mau bisnis tanah, ya Khidirman beli saja pakai uangnya. Jangan tunggu uang dari Pemda, itu tidak boleh," ujarnya.
"Jadi secara tidak langsung, khidirman ini dijadikan boneka oleh terdakwa," kata Asri menambahkan.
Dalam fakta persidangan, turut diketahui bahwa Johan Anuar juga memberikan uang sebesar Rp.1 miliar kepada Nazirwan (meninggal dunia).
Uang tersebut dikatakan Johan Anuar untuk kelancaran bisnis sapi antar keduanya.
"Tapi pengakuan itu terasa janggal, bukan hanya bagi kami tetapi juga menurut majelis hakim. Mana ada bisnis sapi Rp.1 miliar terus tidak ada perjanjiannya, sapinya tidak pernah terlihat, keuntungannya seperti apa, menjadi apa, tidak ada kejelasan. Jadi pembelian tanah oleh Pemda ini disusupi oleh niat jahat dari terdakwa dengan menggunakan Khidirman dan Nazirwan," ucapnya.
Asri juga menanggapi terkait uang pidana tambahan sebesar Rp.3,2 miliar yang dijatuhkan kepada Johan Anuar.
"Uang itu adalah uraian-uraian aliran dana dari rekening bank-bank yang masuk ke (rekening) terdakwa. Baik yang diterima langsung oleh terdakwa maupun melalui orang lain," ujar dia.
Baca juga: Divonis 8 Tahun Penjara, Johan Anuar Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Banyak Hal Kontradiksi
Baca juga: Johan Anuar Divonis Bersalah Korupsi Lahan Kuburan, Ini Tanggapan Gubernur Sumsel