Vonis Johan Anuar

Johan Anuar Langsung Banding, JPU KPK Ungkap Modus Operandi Terdakwa Korupsi Lahan Kuburan

Ketika saudara penasihat hukum melakukan upaya hukum banding, maka wajib bagi kami untuk mengcounter-nya dengan kontra memori banding.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
JPU KPK, Asri Irawan saat ditemui setelah sidang putusan Bupati non aktif OKU, Johan Anuar yang divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan tipikor Palembang karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi lahan kuburan kabupaten OKU, Selasa (4/5/2021) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Johan Anuar tampak begitu pasrah saat mendengar vonis bersalah yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan tipikor Palembang terhadapnya, Selasa (4/5/2021).

Tak banyak kata terucap dari bibir wakil ketua DPRD Kabupaten OKU itu, kecuali menyerahkan sikap hukum dalam menanggapi vonis tersebut kepada kuasa hukumnya.

"Saya serahkan semuanya pada tim kuasa hukum," kata Johan Anuar melalui layar virtual saat menanggapi pertanyaan hakim terkait vonis yang diberikan kepadanya.

Menanggapi respon tersebut, Titis Rachmawati, Kuasa Hukum Johan Anuar secara lantang berujar akan segera mengajukan banding.

"Langsung saja yang mulia, kami akan mengajukan banding," tegas Titis dihadapan majelis hakim.

Ditemui setelah persidangan, JPU KPK, Asri Irawan mengatakan pihaknya akan menyiapkan kontra memori banding dalam menyikapi rencana banding yang akan segera diajukan Johan Anuar melalui kuasa hukumnya.

"Ketika saudara penasihat hukum melakukan upaya hukum banding, maka wajib bagi kami untuk mengcounter-nya dengan kontra memori banding," ujarnya.

Asri mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, modus operandi dalam perkara ini adalah Khidirman (sudah divonis kasus serupa), seolah-olah membeli lahan yang akan dijadikan lahan kuburan.

Padahal menurut JPU, Khidirman tak memiliki kemampuan financial untuk membeli lahan seluas ±10 Ha yang berlokasi di Kelurahan Kemelak Bindung Langit Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU tersebut.

Disitulah Johan Anuar dengan sengaja memberikan uang Rp.1 miliar kepada Khidirman.

Selanjutnya terdakwa juga membayar sebesar Rp.500 juta ke salah satu pemilik tanah.

Dalam proses jual beli tanah itulah ditemukan berbagai tindakan melawan hukum.

"Nanti menunggu uang dari kas Pemda cair kemudian itu dipakai untuk membayar tanah. Sebenarnya tidak boleh seperti itu. kalau memang mau bisnis tanah, ya Khidirman beli saja pakai uangnya. Jangan tunggu uang dari Pemda, itu tidak boleh," ujarnya.

"Jadi secara tidak langsung, khidirman ini dijadikan boneka oleh terdakwa," kata Asri menambahkan.

Dalam fakta persidangan, turut diketahui bahwa Johan Anuar juga memberikan uang sebesar Rp.1 miliar kepada Nazirwan (meninggal dunia).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved