Berita Muratara

Pos Penyekatan Pemudik Berdampingan, Sarolangun Jambi Sudah Siap, Muratara Sumsel Belum

Pos penyekatan Kabupaten Muratara digandengkan atau berdempetan dengan pos penyekatan Kabupaten Sarolangun.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
Pos penyekatan pemudik milik Kabupaten Muratara Sumsel dan Sarolangun Jambi berdempetan, Senin (3/5/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Pos penyekatan larangan mudik milik Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) belum beroperasi.

Pantauan Tribunsumsel.com, Senin (3/5/2021), pos penyekatan mudik Pemkab Muratara sudah berdiri namun fasilitasnya belum tersedia.

Begitu pun petugas yang melakukan penjagaan penyekatan pemudik belum terlihat berjaga di pos tersebut.

"Iya belum, kita hari ini baru rapat pemantapan pemasangan tenda sekat dan pengamanan operasi ketupat," kata Kepala Dinas Perhubungan Muratara, Al Azhar.

Dia mengungkapkan, Pemkab Muratara membuat dua pos yakni untuk penyekatan pemudik dan pengamanan lebaran Idul Fitri tahun 2021.

Pos penyekatan pemudik berada di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) perbatasan antara Kabupaten Muratara Sumsel dengan Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.

Baca juga: Mudik Dilarang, Pengiriman Paket Oleh-oleh Meningkat, Pempek Kue Basah Palembang Paling Banyak

Baca juga: Bupati Muratara Devi Suhartoni: Kita Takut Pemudik Itu Bawa Pulang Virus

Sedangkan pos pengamanan lebaran berada di depan Rumah Makan Bundo di Desa Rantau Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.

Al Azhar menyebut pos penyekatan Kabupaten Muratara digandengkan atau berdempetan dengan pos penyekatan Kabupaten Sarolangun.

"Pos penyekatan kita (Muratara) posisinya di Simpang 5 Singkut Kabupaten Sarolangun," katanya.

Al Azhar mengatakan pos penyekatan milik Pemkab Sarolangun sudah berdiri dan dilengkapi fasilitas sejak beberapa hari lalu.

"Pos Sarolangun sudah siap beroperasi, sedangkan pos kita baru didirikan saja, belum beroperasi," kata Al Azhar.

Menurutnya, untuk penjagaan pos tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021.

"Petugasnya mulai berjaga tanggal 6 sampai 17 Mei," ungkap Al Azhar.

Dia menambahkan, pos penyekatan larangan mudik dan pos pengamanan lebaran dijaga oleh personel dari beberapa instansi terkait.

Seperti petugas dari TNI dan Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Ikuti Kami di Google Klik

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved