22 Komponen Gaji PNS Tak Diberikan Dalam THR, 18 Ribu Orang Tanda Tangan Petisi Online dan Bertambah

THR PNS Tak Dibayar Penuh, Sebanyak 18 Ribu Orang Sudah Tanda Tangani Petisi Online dan Bertambah

Editor: Slamet Teguh
Istimewa/ Tribun Kaltim
Ilustrasi Uang 

"Dalam rangka kelancaran pembayaran THR tahun 2021 dan THR keagamaan tahun 2021, kepala KPPN agar berkoordinasi dengan satker untuk memprioritaskan pelaksanaan pembayaran THR," mengutip tulisan juknis oleh Hadiyanto, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Wanita Pengirim Sate Berancun Terungkap, Ternyata Sakit Hati Ditinggal Nikah Tapi Salah Sasaran

Baca juga: Penumpang Bandara Silampari Melonjak 100 Persen Jelang Pemberlakuan Larangan Mudik

Baca juga: Diperingati Setiap 3 Mei, Sejarah Hari Kebebasan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day (WPFD)

Sementara itu, pihak Kemenkeu akan menjelaskan alasan tidak memasukkan komponen tukin dalam pembayaran THR PNS di 2021.

"Tunggu pernyataan resmi yah," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari melalui pesan singkat kepada Tribunnews.

Diberitakan sebelumnya, Kemenkeu mengalokasikan THR untuk PNS mencapai Rp 45,4 triliun di 2021.

Berdasarkan jumlah belanja negara, jumlah THR yang akan dibelanjakan untuk pemerintah pusat mencapai Rp 30,6 triliun dan daerah Rp 14,8 triliun.

"Jadi, totalnya mencapai Rp 45,4 triliun. Itu dibandingkan dengan realisasi belanja bulan ini yang Rp 350 triliun itu gede sekali," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers "APBN KITA Edisi April 2021" secara virtual, Kamis pekan lalu.

Komponen yang tidak diberikan dalam THR tahun 2021:

1. Tunjangan kinerja

2. Tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain

3. Insentif kinerja

4. Insentif kerja

5. Tunjangan pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

6. Tunjangan Bahaya Radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

7. Tunjangan Bahaya Nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional

8.Tunjangan Bahaya Radiasi bagi pekerja radiasi

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved