Diperingati Setiap 3 Mei, Sejarah Hari Kebebasan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day (WPFD)
Hari bersejarah ini bahkan diproklamirkan oleh UNESCO pada Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1993, menyusul rekomendas
TRIBUNSUMSEL.COM - Hari ini, Senin 3 Mei 2021 diperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day (WPFD).
Setiap tanggal 3 Mei WPFD selalu diperingati oleh insan pers.
Bagaimana sejarahnya ?
Setiap tahunnya tanggal 3 Mei merupakan Hari Pers Sedunia yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pers bertindak sebagai media komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.
Dikutip dari situs kominfo.go.id, awal mula sejarah buat kalangan jurnalis ini bermula dari Deklarasi Windhoek di Namibia pada 3 Mei 1991.
Sejumlah wartawan di Afrika menyeruakan agar ada pluralisme dan kemandirian media.
Hari bersejarah ini bahkan diproklamirkan oleh UNESCO pada Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1993, menyusul rekomendasi sidang ke-26 Konferensi Umum UNIESCO pada tahun 1991 sebagai respon atas ajakan kelompok Deklarasi Windhoek.
Berdasarkan Universal Declaration of Human Rights 1948 pasal 19, ditetapkan Hari Kebebasan Pers Sedunia bertujuan untuk menghormati kebebasan pers dan mengingatkan pemerintah akan tugas mereka untuk menghormati dan mematuhi hak atas kebebasan berekspresi.
Dikutip dari situs UNESCO, Hari Kebebasan Pers Dunia berfungsi sebagai kesematan untuk menginformasikan warga negara tentang pelanggaran kebebasan pers.
Sebagai pengingat di banyak negara, publikasi disensor, didenda, ditangguhkan, dan ditutup.
Sementara wartawan, editor, dan penerbit dilecehkan, diserang, ditahan, bahkan dibunuh.
Lalu bagaimana korelasi Hari Kebebasan Pers Sedunia dengan kebebasan pers Indonesia?
Klimaksnya terjadi pada 23 September 1999.

Presiden B.J. Habibie mengesahkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang mencabut wewenang pemerintah untuk menyensor dan membreidel media massa di era sebelumnya.